Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 200 kilogram. Barang haram itu rencananya akan di edarkan pada pergantian malam tahun baru.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba secara besar-besaran pada kesempatan malam tahun baru.
“Informan telah memberikan ciri-ciri dan nama pelaku pada 20 Desember 2019 setelah teridentifikasi sudah mengedarkan narkoba di Perumahan Grand Residence Setu,” katanya, Jumat (27/12/2019).
Jejak pelaku yang telah teridentifikasi membuat petugas leluasa mengintai pergerakannya. Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jalan Margonda Raya No 28, Depok.
“Pelaku kami tangkap pada, Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, inisialnya AR alias ODI, pelaku merupakan residivis,” tuturnya.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini untuk mencari penyimpanan ratusan kilogram barang haram siap edar itu. Saat di interogasi penyidik, rupanya pelaku urung mejelaskan lokasi penyimpanan dan pemilik ganja itu.
Bahkan, kata dia, pelaku ODI juga melakukan perlawanan kepada penyidik dan mencoba melarikan diri. Petugas yang sigap lantas memberikan timah panas ke kaki kiri pelaku hingga tersungkur.
Dari kejadian itu, pelaku akhirnya mengungkap lokasi penyimpanan ganja siap edar untuk malam pergantian tahun atau malam tahun baru.
“Pelaku menyimpan narkotika itu di sebuah gudang, Jalan Sersan Aning RT 004/005, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Disana, ganja sudah dalam kondisi terbungkus dengan koran,” ungkap dia.
Dalam pengakuan lainnya, pelaku ODI juga membeberkan mendapati tugas mengedarkan ganja dari seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AMR alias TJ.
Bisnis yang TJ lakukan ditargetkan habis pada malam pergantian tahun. Dalam setiap penjualannya, pelaku mengaku akan mendapatkan upah sebsar Rp 1 juta untuk setiap 1 Kg ganja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ODI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan Maksimal 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi juga masih melakukan koordinasi dengan Lapas Gunung Sindur keterkaitan dengan TJ yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas.