Polisi Sita Ganja Setengah Kilo dari Tangan Bandar Pepeng di Babelan

  • Bagikan
Polisi Sita Ganja Setengah Kilo dari Tangan Bandar Pepeng di Babelan
tersangka Stepen Arie alias Pepeng (36)

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan seorang bandar ganja di Jalan Raya Timaha, Perum Victoria Permai, Blok D6, No 2, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan tersangka Stepen Arie alias Pepeng (36) petugas mengamankan 429 kilogram ganja.

Ganja dengan total 429 gram itu dibungkus dalam lima paket. Masing-masing seberat 83 gram, 23 gram, 86 gram, 86 gram dan 65 gram.

“Paket itu dibungkus plastik bening hingga kertas coklat dan lakban coklat,” kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kompol Sunardi, Selasa (14/1/2020) dalam keterangan tertulisnya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran barang tersebut. Dari informasi itu, petugas melakukan penelusuran dari lokasi. Benar saja, tersangka kerap melakukan transaksi.

“Tersangka menyimpan ganja di kediamanya,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, petugas langsung mendatangi lokasi tempat tinggal tersangka dan melakukan interogasi terhadap tersangka. Awalnya, Pepeng sempat mengelak kepada penyidik hingga akhirnya mengakui.

“Awalnya tersangka mengelak bahwa di tidak menjual ganja, setelah didesak dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan paket ganja siap edar itu disimpan ditempat tidur tersangka,” ungkapnya.

Selain ganja, kata dia, petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna hijau merek camry yang biasa digunakan tersangka menimbang dan membuat paket ganja untuk dijualnya. Bahkan, petugas juga mengamankan sebuah ponsel merk Samsung yang kerap digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba selama ini.

Sunardi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, ganja itu baru akan dijualnya setelah mendapatkan kepercayaan dari seorang bandar besar. Namun, tersangka mangaku baru pertama kali menjual ganja.

“Urine tersangka juga positif, selain menjual tersangka juga pengguna aktif,” katanya.

Meski demikian, petugas masih menelusuri jaringan tersangka. Sebab, disinyalir jaringan tersangka sangat besar, hal itu dikuatkan dengan ganja kering yang diamankan petugas dengan jumlah lumayan besar.

“Pemasoknya masih kita buru, kita juga sedang menelusuri jaringan mereka,” tegasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus ini ditangani Satres Narkoba Polres Metro Bekasi.

(YES)

  • Bagikan