7 Sindikat Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 34 Tanaman Pohon Ganja

7 Sindikat Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 34 Tanaman Pohon Ganja
Polisi menunujukan bukti tanaman pohon ganja dalam pot bunga dan ganja kering dari tangan para pelaku

Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota menangkap tujuh sindikat pemakai dan pegedar narkoba jenis ganja. Mereka yaitu, NS (22), M (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43), dan AZ (56).

Selain mengamankan tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pohon ganja sebanyak 34 tanaman. Tanaman itu sudah setinggi 30-60 sentimeter.

“Ya, kita juga menyita bukti lain berupa ganja kering atau ganja siap hisap seberat 387,46 gram,” kata Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko saat di konfirmasi, Minggu (31/5/2020).

Awal mula kasus ini terungkap ketika polisi mencurigai adanya gerak gerik seorang pemuda berinisial NS di SPBU Cut Meutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian menghampiri pemuda itu dan melakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti ganja siap hisap dengan berat 2,20 gram. Mulanya, tersangka NS mengelak bahwa ganja siap hisap itu miliknya.

“Akhirnya pelaku mengaku bahwa itu ganja miliknya dan didapat dari seorang rekannya (IM) di Jakarta,” ujar Wijonarko.

Dari situ kemudian penyidik melakukan pengembangan dengan membawa NS.Tak berselang lama atau sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik berhasil menangkap IM di wilayah Sunter Jaya.

“Dari tangan IM penyidik menyita barang bukti ganja kering seberat 1,10 gram yang menurut pengakuannya didapat dari tangan F. Selanjutnya (F) ditangkap bersama DAP dan DW sepuluh menit kemudian dengan barang buktinya 1,16 gram yang dibeli dari AR,” jelas Wijonarko.

Dari hasil introgasi penyidik, akhirnya tersangka AR berhasil diamankan di kediamannya Sunter Jaya, Jakarta Utara. Di kediaman AR, polisi menemukan tanaman pohon ganja sebanyak 34 dan 383 gram ganja kering.

“AR mengaku bahwa barang itu milik AZ hingga kita lakukan penangkapan. Dan rupanya masih ada satu tersangka yang kini masih dalam pengejaran kami yaitu berinisial A,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *