Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid IV hingga, Kamis (4/6/2020). Perpanjangan PSBB ini hasil rekomendasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimana Kota Bekasi masih berstatus Zona Kuning dalam massa Pandemi Covid-19.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, perpanjangan PSBB itu resmi dengan surat keputusan Wali Kota Bekasi bernomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020. Menurutnya, meski PSBB di perpanjang, Kota Bekasi tetap masih berstatus adaptasi menuju new normal atau era tatanan hidup baru.
“Perpanjangan PSBB ini kita ikuti Jakarta, semua yang Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),” kata Tri, Minggu (31/5/2020) kepada gobekasi.id.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Pendatang Diungsikan ke Rumah Singgah, Wajib Rapid Test
Tri menyampaikan jika ditengah perpanjangan masa PSBB, Pemkot Bekasi sudah membuka gerai atau toko makanan. Sehingga masyarakat saat ini bisa menyantap makanan di tempat dengan protokol kesehatan.
“Industri di buka dengan protokol kesehatan. Termasuk tempat ibadah agar tidak menonjolkan sisi ekonomi saja, tetapi religius nya juga menjadi kekuatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Tri.
Baca Juga: Temui Wakil DPR, Ketum HMS Minta Pemerintah Lindungi Industri Jamu Lokal
Tri mengimbau agar masyarakat lebih memahami dan menaati protokol kesehatan di masa PSBB jilid IV ini. Sehingga bisa menyesuaikan saat dimulainya era New Normal.
“Kita harus komitmen bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar semua kembali normal sebagiamana biasanya,” pungkas Tri.
Respon (1)