Wali Kota Bekasi Bakal Cabut Izin Operasional Pengusaha yang Bandel di Masa Adaptasi New Normal

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memantau kegiatan Rapid Test di Stadion Patriot Candrabhaga
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memantau kegiatan Rapid Test di Stadion Patriot Candrabhaga

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bakal mengambil tindakan tegas bagi pegusaha yang bandel atau tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 pada masa adaptasi New Normal atau tatanan kehidupan baru. Khusunya bagi para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).

Rahmat mengatakan, dalam adapatasi New Normal ini tidak semua usaha dapat di buka. Contohnya saja THM seperti club malam/diskotek dan panti pijat atau message.

“Kalau bandel (tidak mengikuti protokol kesehatan) kita cabut (izinnya). Jangankan yang PSBB, yang biasa (tanpa PSBB) pun kita cabut,” kata Rahmat, Minggu (31/5/2020) saat di konfirmasi.

Baca Juga: Kota Bekasi Perpanjang Masa PSBB, Tapi Tempat Usaha dan Rumah Ibadah Adaptasi New Normal

Menurut Rahmat, diskotek dan panti pijat tidak memungkinkan dapat di buka di masa pandemi ini. Sebab, kedua usaha itu dapat memicu penularan Covid-19 karena bersentuhan langsung.

Diskotek misalnya, dalam satu ruangan gelap itu terdapat banyak orang. Demikian juga panti pijat yang bersentuhan langsung antara terapis dan pengunjung.

“Karouke masih bisa, bisokop masih bisa. Bisokop bangku masih bisa di kosongin (penyekatan atau pembatasan fisik),” ujarnya.

Baca Juga: 7 Sindikat Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 34 Tanaman Pohon Ganja

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 556/kep.337Disparbud/V/2020 yang ditandatangani 27 Mei 2020.

Kepwal tersebut mengatur secara khusus petunjuk teknis operasional tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya di Kota Bekasi selama masa new normal.

Beberapa jenis usaha yang disebutkan dalam kepwal itu diantaranya, perhotelan, tempat hiburan (karaoke, bioskop, klab malam, panti pijat), restoran atau rumah makan. Poin utama kepwal ialah, setiap pelaku usaha wajib memastikan karyawannya bebas dari virus Covid-19 dengan membuktikan hasil tes yang dilakukan setiap 14 hari.

Untuk teknis operasional, seluruh tempat usaha wajib menetapkan protokoler kesehatan dengan jaga jarak, wajib masker dan pengecekan suhu tubuh baik bagi pengunjung dan juga pekerja. Termasuk aturan jaga jarak fisik di tempat hiburan seperti bioskop, di mana setiap bioskop hanya boleh membuka maksimal 50 persen kapasitas normal.

Baca Juga: PLN Buka Posko Informasi Tagihan Listrik

Sedangkan untuk tempat usaha yang karyawannya berhubungan langsung dengan pelanggan seperti, lady companion (LC), terapis pada refleksi, panti pijat spa wajib membuktikan hasil tes covid-19 karyawannya sebelum diperbolehkan beroperasi.

(YUN)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *