Pemerintah Kota Bekasi telah mengizinkan operasional tempat pariwisata meliputi karaoke, panti pijak/SPA dan diskotek. Izin itu dikeluarkan sejak bergulirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional awal Juni 2020.
Rupanya, pembukaan sektor pasriwisata itu bertentangan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, surat pemeberitahuan itu keluar dengan nomor 556/1435-pemas, tertanggal 16 Juli 2020.,
Dalam surat itu dijelaskan, seluruh sektor pariwisata di Jawa Barat belum mengizinkan operasional sektor usaha pariwisata seperti yang dimaksud. Hal itu juga sesuai dengan arahan Tim Gugus Tugas Nasional.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nyatanya tak mengindahkan surat tersebut. Ia mengklaim bahwa saat ini pembukaan sektor usaha sudah sesuai dengan protap kesehatan ditengah wabah Covid-19.
“Bisa datang silahkan ke Kota Bekasi (Kadis Disparbud Jabar), lihat langsung protokol kesehatan yang dibuat oleh para pelaku usaha pariwisata,” kata pria hangat disapa Bang Pepen, Selasa (21/7/2020) di Stadion Patriot Candrabhaga.
Pepen menyampaikan, pembukaan sektor pariwisata di Kota Bekasi sudah dipikirkan seacra matang. Bahkan, sempat dilakukan simulasi sebelum peresmian kembali operasional tersebut.
Menurutnya, Pemkot Bekasi terus memantau perkembangan Covid-19 di segala sektor. Untuk sektor pariwisata saat ini ia mengaku belum ditemukan penularan wabah corona.
Baik dari karyawan tempat hiburan atau pariwisata maupun pengunjung kata dia, sudah dilakukan tes secara acak menggunakan metode rapid tes dan swab. Lagi pula, sambung Wali Kota Bekasi dua periode ini, pembukaan sektor pariwisata tersebut untuk menggairahkan kembali perekonmian warganya.
“Kalau tutup Pemkot Bekasi juga tidak punya apa-apa, pajak enggak ada, nanti mau minta kemana. Sementara kebutuhan yang harus dibeli seperti alat tes covid terus dibeli, harus sedia. Juga kesejahteraan warga harus dipikirkan,” tegas Pepen.
(KUB)