UPDATE: Pembunuh Cewek Open BO di Indekos Haji Jamal Terancam Hukuman 15 Tahun

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal berbincang dengan pelaku pembunuhan cewek ope BO, Bayu Bani Adam, Rabu (4/11/2020). Foto: Gobekasi.id
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal berbincang dengan pelaku pembunuhan cewek ope BO, Bayu Bani Adam, Rabu (4/11/2020). Foto: Gobekasi.id

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota selesai melakukan penyidikan terhadap Bayu Bani Adam, pelaku pembunuhan cewek open Booking Order (BO) bernama Siti Soleha (23). Polisi menyangka kan hukuman 15 tahun dengan Pasal 338 KUHP.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan dalam proses penyidikan, tersangka murni melakukan pembunuhan tanpa terencana. Polisi juga telah memeriksa kejiwaan pelaku.

“Motifnya tanpa terencana, dan hasil penyidikan pelaku memang ingin mengambil uang korban usai berhubungan badan,” kata Alfian kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (4/11/2020).

Fakta-fakta disebutkan, sebelumnya pelaku memesan jasa pekerja seks komersial itu melalui aplikasi MiChat. Antara pelaku dan korban menyepakati harga berhubungan badan tersebut sebesar Rp 450 ribu.

Pada Minggu (25/10/2020), pelaku datang ke indekos korban milik Haji Jamal di Jalan Rahayu RT 04/01, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada pukul 16.00 WIB. Indekos korban berada di lantai tiga bernomor 12 dari bangunan empat lantai itu.

Saat hendak membuka pakaian, pelaku melihat uang dalam dompet korban. Disaat itulah niat jahat pelaku muncul. Namun, pelaku lebih dahulu menyalurkan syahwatnya kepada perempuan asal Kampung Rawa Gempol, Desa Cijati, Kecamatan Manjis, Kabupaten Purwakarta, itu.

Selepasnya berhubungan badan, korban mulai memakai pakaiannya dan bersandar di atas kasur. Seketika, pelaku mulai melancarkan aksi kriminalnya.

Pelaku mengambil pisau yang selalu tersedia dalam tasnya. Korban dibekap dan di dorong hingga terjungkal dengan posisi telungkup. Pelaku langsung menusuk pisau ke bagian leher dan perut sebelah kiri korban.

“Seketika korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku, dan setelah itu korban tidak bergerak lagi. Sementara pelaku sempat mencari dompet milik korban namun tidak ditemukan, lalu pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci kamar korban,” jelas Alfian.

Usai melancarkan aksi sadisnya, pelaku bergegas pulang ke rumah. Namun tak lama kemudian pelaku mendatangi Polsek Bekasi Utara untuk mengakui perbuatannya.

Petugas Polsek Bekasi Utara kemudian mendatangi Indekos Haji Jamal yang letaknya tak jauh dari Stasiun Bekasi. Polisi meminta izin untuk melihat jenazah korban.

“Penghuni maupun penjaga Indekos mulanya tidak ada yang tahu, baru tahu setelah petugas datang ke lokasi kejadian,” ungkapnya.

Dalam kejadian ini, selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau milik korban yang disimpan dalam tas berwarna merah dan uang dalam dompet korban senilai Rp 1,8 juta serta dua ponsel.

(YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *