Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menjaring empat orang wanita muda yang diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK) di dua titik lokasi apartemen di Kota Bekasi.
Keempatnya beroperasi di apartemen sebagai wanita open booking online melalui media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan lain pada (Satpol PP) Kota Bekasi, Sugiarto mengatakan, penjaringan itu dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
“Dalam operasi yustisi ini, kami turut melibatkan unsur dari Polres Metro Bekasi Kota dan Sub Garnisun 0507/Bekasi,” ujar Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023).
Selain itu, kata Sugiarto, pelaksanaan operasi yustisi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan pencegahan terhadap perbuatan asusila di bulan suci Ramadhan.
Hasilnya, petugas menjaring total empat orang perempuan di dua titik apartemen yang berbeda selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (27/3/2023) dan Selasa (28/3/2023) malam.
“Mereka terjaring di Apartemen Prima Orchard dan Patraland Urbano,” kata Sugiarto.
Dari terduga PSK itu, petugas turut menemukan barang bukti seperti ponsel yang berisi percakapan pemesanan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat, serta alat kontrasepsi seperti kondom dan pil KB.
“Para pelanggar tuna susila akan dikenakan sanksi untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar dalam waktu dekat,” jelas dia.