Bekasi  

Pekerja Pabrik Disekap Bos di Bekasi, Ketahuan Setelah Keluarga Mencari

Korban penyekapan bernama Rico Pujianto (34). Foto: Gobekasi.id
Korban penyekapan bernama Rico Pujianto (34). Foto: Gobekasi.id

Seorang pekerja pabrik melaporkan kasus penyekapan dan perampasan barang oleh bosnya bernama Deddy Setiawan Tan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Korban bernama Rico Pujianto (34) disekap sang bos  di perusahaan tempatnya bekerja, PT Pratama Prima Bajatama yang berlokasi di Jalan Pangkalan 3, Narogong, Kota Bekasi.

“Saya bisa keluar ketika keluarga saya mencari saya ke tempat kerja, sebelumnya saya hilang kontak dan keluarga panik mencari,” kata Rico dikonfirmasi gobekasi.id, Jumat (13/11/2020).

Rico mengaku disekap selama tiga hari terhitung sejak tanggal 10-12 Oktober 2020. Bahkan ia juga mengungkapkan sang bos menganiayanya hingga menyebabkan rasa sakit di telinga sebelah kirinya.

“Handphone saya diambil, percakapan dihapus,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian itu ketika ia usai bekerja sebagai salesman menawarkan besi kepada salah satu konsumen.

Setibanya di kantor, Rico menyampaikan jika penawarannya itu ditolak oleh konsumen dengan alasan kondisi barang atau besi milik pelaku yang akan dijual rusak.

Terduga pelaku justru menuding Rico menggelapkan transaksi jual beli. Namun, korban membantah tudingan itu hingga Deddy naik pitam.

Rico kemudian disekap dalam kantor. Tujuan terduga pelaku yaitu hingga korban Rico mengakui tudingannya menggelapkan transaksi jual beli.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dominicus Dimas, menyebut bahwa pelaporan yang ditujukan kepada Deddy Setiawan Tan atas tuduhan merampas kemerdekaan dan penyekapan.

“Jadi upaya penyekapan ini bertujuan untuk memberi tekanan kepada korban agar mau mengakui perbuatan yang dituduhkan pelaku,” ujarnya.

Dimas juga melaporkan terduga pelaku ke Dinas Tenaga Kerja terkait ketidaksesuaian upah yang diberikan pihak perusahaan kepada korban serta pekerja lainnya.

“Kita juga sedang lakukan pendalaman tentang kemungkinan adanya pelanggaran pajak yang dilakukan perusahaan tersebut,” tukas dia.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *