Camat dan Lurah Pastikan Polemik BST di Medan Satria Selesai

Warga Medan Satria mendapatkan BST kembali
Warga Medan Satria mendapatkan BST kembali

Polemik penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, diselesaikan langsung oleh luran dan camat setempat.

Camat Medan Satria, Lia Erliani menyesalkan adanya pemotongan BST oleh pengurus RW tersebut atas nama kesepakatan antara penerima BST kepada warga yang tidak menerima BST.

Lia sudah menegaskan kepada perangkat RW dan warga di sana jika penyaluran BST sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Wanita berhijab ini juga meminta permohonan maaf kepada penerima BST atas adanya miskomunikasi tersebut. Sebab, perangkat kecamatan dan kelurahan tak terlibat langsung dalam proses penyaluran.

“Kami jajaran Kecamatan dan Kelurahan hanya memastikan proses penyaluran BST sesuai dengan protokol kesehatan dan penerima itu sesuai By Name By Addres (BNBA). Dan proses penyaluran langsung oleh pihak kantor Pos ke lingkungan,” kata Lia, Senin (18/1/2021).

Lia telah menegaskan kepada perangkat RT/RW jika proses penyaluran BST maupun penerimanya harus sesuai dengan regulasi.

Jika memang menurut kesepakatan RT/RW pemotongan Rp 100 ribu untuk disalurkan kepada warga yang tak menerima itu baik. Namun, tidak berlaskan hukum dan ketentuan yang ada.

Kekinian, Lia memastikan jika proses pengembalian uang iuran kepada warga yang bukan penerima BST sudah dikembalikan.

“Kami memastikan bahwa uang tersebut akan dikembalikan ke yang penerima BST. Saya hari ini bersama Lurah Pejuang memastikan proses pengembalian uang akan selesai,” tuturnya.

Sejauh ini, Lia juga mengaku telah menjelaskan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dkronoligis kejadian serta sikap yang diambil untuk segera menyelesaikan pengembalian uang warga penerima BST.

Sementara itu, Lurah Pejuang Isnaini, terlihat langsung berkoordinasi dan memastikan proses pengembalian uang BST kepada si penerima awal. Lurah asli Bekasi ini langsung memfasilitasi warga untuk membuat surat kesepakatan pengembalian uang.

“Hari ini saya langsung meminta warga (penerima iuran sebesar Rp100 ribu) untuk membuat surat pernyataan pengembalian uang kepada penerima BST. Dan Alhamdulillah hari ini sudah selesai, kalau ada satu dua orang yang belum memang sedang tidak ada di lokasi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jumlah penerima BST di RW 01 sebanyak 465 orang. Dari jumlah tersebut ada 60 orang yang berdasarkan kesepakatan lingkungan menyisihkan sebesar Rp100 ribu untuk warga yang tidak menerima BST.

“Kami ingatkan kembali kepada ketua wilayah agar tidak mengambil keputusan sendiri. Meski niatnya baik, namun hal itu harus dilihat dampaknya juga,” tegas dia.

Sekadar informasi, sebelumnya ramai diberitakan adanya proses pemotongan uang BST di lingkungan RW 01 Pejuang, kecamatan Medan Satria.

Dari uang yang diterima sebesar Rp 300 ribu ada kesepakatan antara warga penerima BST dengan warga yang tidak menerima BST untuk di berikan uang sebesar Rp 100 ribu.

Namun belakangan hal tersebut menjadi polemik, karena memang secara aturan hal tersebut tidak diatur.

(YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *