Kontrak kerjasama Asrama Haji dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi Rumah Sakit Darurat (RSD) cuma berlangsung dua bulan. Terhitung mulai 1 Februari hingga April 2021.
Asrama Haji yang ada di Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu nantinya hanya menampung pasien Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Kita akan menandatangi kontrak kerja sama dengan Pemprov Jabar Insya Allah mulai berlakunya kerja sama itu mulai 1 Februari sampai 1 April 2021,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Bekasi Dede Saeful Uyun saat dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021).
Meski begitu, Dede menjelaskan, pihaknya belum dapat memastikan kapan operasional RSD Asrama Haji Bekasi bakal dilakukan.
“Kita belum tahu, kita akan koordinasi lagi jadi penandatanganan perjanjian dulu yang berlaku per 1 Februari (2021), cuma kepastian pengisianya (pasien) kapan itu dari Pemprov,” terang dia.
Adapun untuk ruangan yang digunakan lanjut dia, tetap memanfaatkan dua gedung yakni, Mina D dan Mina E.
Dari kedua gedung itu, ruangan yang digunakan sebanyak 35 kamar di Mina D dan 75 kamar di Mina E serta, 40 kamar cadangan di Mina C jika kapasitas membludak.
“Yang dipakai Mina D dan Mina E tapi kita siapkan juga kamar cadangan di Mina C karena khawatir jika penuh makanya kita siapkan,” paparnya.
(YUN)