Bekasi  

Sasar Kompleks PUP Babelan, Pengedar Ratusan Pil Koplo Hexymer Ditangkap Polisi

Bekasi - Barang bukti obat keras dan uang tunai hasil penjualan para pelaku yang disita Polsek Babelan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Barang bukti obat keras dan uang tunai hasil penjualan para pelaku yang disita Polsek Babelan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Ruang gerak para mafia obat keras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Bekasi semakin sempit. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil mengendus dan membongkar bisnis haram peredaran obat daftar G yang nekat beroperasi di dalam kompleks perumahan padat penduduk.

Petugas menciduk seorang pria berinisial SAY di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP), Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pelaku diketahui sengaja menyasar kalangan remaja dan pemuda di lingkungan perumahan tersebut.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan tepercaya warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.

“Petugas langsung melakukan observasi intensif di kawasan perumahan tersebut hingga berhasil mengamankan SAY atas dugaan kuat menjual obat keras tanpa izin resmi,” ujar Wito, Sabtu (16/5/2026).

SAY tak berkutik saat polisi menggeledah tempatnya. Petugas menemukan ratusan butir pil koplo yang disimpan rapi dan siap dikemas menggunakan plastik klip bening kecil untuk para pembeli yang datang langsung ke lokasi.

Berita Bekasi Lainnya  Lewat Film GAZA (HAYYA 3), Wawali Bekasi Serukan Solidaritas untuk Palestina

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 674 butir tablet warna kuning jenis Hexymer, delapan butir Tramadol dalam kemasan strip perak, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp590 ribu, dua pak plastik klip bening kosong ukuran kecil dan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Saat ini, SAY beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Kompol Wito menegaskan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup lama akibat mengedarkan sediaan farmasi berbahaya tanpa keahlian.

Berita Bekasi Lainnya  Lewat Lagu ‘Kita Indonesia’ Maharaja 48 Band Sampaikan Pesan Kebhinekaan

“Penyidik saat ini sedang melengkapi administrasi, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk uji laboratorium barang bukti. Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Menyikapi kasus ini, Kapolsek mengimbau keras warga Babelan, khususnya para orang tua di kompleks perumahan, untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol jika disalahgunakan dapat merusak saraf, memicu aksi kriminalitas jalanan, hingga berujung pada kematian.

Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan komunikasi darurat jika melihat ada praktik serupa di lingkungan RT/RW mereka.

Warga dapat melapor 24 jam via call center 110 atau mengirim pesan teks via WhatsApp ke program Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman.

Berita Bekasi Lainnya  Keluarga Captain Didik Gunardi Berharap Ada Keajaiban

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *