Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian menyebutkan jika siswi SMP, PU (15) yang digagahi anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) dipaksa melayani pria hidung belang.
Dalam satu hari, pengakuan PU kepada KPAD Kota Bekasi yaitu bisa mencapai 4 sampai 5 pelanggan di sebuah indekos wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban dari traficking, selama beberapa lama anak di sekap di dalam kos-kosan dan dia dijual oleh pelaku,” kata Novrian, Senin (19/4/2021).
AT menarik bayaran kepada pemesan rata-rata sebesar Rp 400 ribu. Bahkan setelah melayani nafsu birahi orang lain, tak seperse pun PU diberikan uang olehnya. AT tak segan-segan melakukan kekerasan fisik apabila PU menolak.
“Aplikasi MiChat yang pegang si pelaku, dia yang operasikan termasuk negosiasi. Pengakuannya Rp 400 ribu. Uangnya dipegang si pelaku. Dia satu bulan di sini disekap. Enggak boleh kemana-mana,” ungkap Novrian.
Korban disekap di lantai 2 kamar kos yang disewa oleh terduga pelaku selama 1 bulan, periode Februari-Maret 2021.
Sebelumnya, LF (47) orang tua PU melaporkan AT ke polisi atas dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan kepada anaknya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP.
PU diketahui berpacaran dengan AT selama 9 bulan. Selama menjalani hubungan, PU mengaku sering dipukul dan disetubuhi oleh AT yang diduga merupakan anak seorang anggota DRPD Kota Bekasi berinisial IHT.
(MYA)