Bekasi  

Bekasi Tetapkan PPKM Darurat, WFH 100 Persen, Seluruh Tempat Ibadah dan Mal Ditutup Sementara

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja

Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini sesuai dengan Intruksi Bupati Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Nomor : 300/SE-43/Pol.PP.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tertulis jika di wilayahnya, tingkat kematian, kasus aktif Covid-19, keterisian tempat tidur rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi serta tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi.

Menyikapi itu, Pemkab Bekasi akan membatasi kegiatan masyarakat meliputi aktifitas perkantoran yang termasuk sektor esensial melaksanakan aktivitas Work From Home (WFH) 100 persen. Sementara untuk sektor esensial diberlakukan Work From Office (WFO) 50 persen

Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara dalam jaringan (Daring). Untuk supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko klontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.

“Pengecualian Pasar Induk Cibitung dan Cikarang jam operasional mulai pukul 20.00-05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Eka, tertuang dalam surat edarannya dikutip gobekasi.id, Sabtu (3/7/2021).

Untuk kegiatan pusat perbelanajaan seperti mal ditutup sementara. Demikian pula tempat ibadah meliputi masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Restoran dan rumah makan diminta untuk tidak menyedikan makan di tempat, melainkan hanya melayani delivery atau take away. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, bioskop, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasayarakat dan area publik lainnya ditutup sementara.

“Transportasi umum dibatasi hanya 70 persen. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, kereta api, bus) harus menunjukan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat dan Antigen H-1 untuk moda transportasi darat,” jelas Eka.

Disisi lain, Eka mengintruksikan agar pasar tradisional dibuatkan posko terpadu sebagai bentuk pengawasan, pengendalaian dan penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Pengelola diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Wajib mentaati 3 M: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak. Pengelola wajib rutin melakukan penyemprotan disinfektan per satu minggu sekali.

“Melakukan pola hidup sehat dan bersih, selalu menjaga kebersihan tempat usaha. Semua ketentuan ini berlaku baik itu kios maupun kaki lima, dan apabila tidak mentaati ketentuan akan di kenakan sesuai sanksi yang berlaku,” tegasnya.

Bagi jasa usaha kepariwisataan seperti hotel dapat membatasi kegiatan 20 persen dari jumlah kapasitas ruangan. Waktu penyelenggaran maksimal tiga jam dengan mentaati protokol kesehatan dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

“Pelaku usaha salon kecantikan, refleksi dan SPA ditutup sementara,” katanya.

Kebijakan ini sejalan dengan program perintah pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, dan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

(YUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *