Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (4/4/2022).
Para saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu mayoritas pejabat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Sebelas saksi tersebut adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; Kasatpol PP, Abu Hurairoh; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia.
Kemudian, Kadis Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; serta Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto. Mereka dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (4/4/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, atau pun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Baca Juga: PTM di Bekasi Sudah 100 Persen
Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
Empat dari delapan tersangka lainnya tersebut berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi.
Baca Juga: Duta Besar dan Jajaran Perwakilan RI di Amerika Serikat Tanda-Tangani Pakta Ramah Lingkungan
Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.