Bekasi  

Jadwal Pelayanan Sentra Vaksinasi di Stadion Patriot Selama Ramadhan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati

Selama bulan Ramadhan 1443 Hijirah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan penyesuaian hari dan jam pelayanan Sentra Vaksinasi Stadion Patriot Candrabhaga di Gate 10.

“Pelayanan tentunya tetap kami buka, hanya dilakukan penyesuaian hari dan jamnya selama bulan Ramadhan, tidak berarti tutup,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Selasa (5/4/2022).

Adapun jadwal penyesuaian Sentra Vaksinasi Stadion Patriot selama bulan Ramadhan adalah setiap Senin sampai dengan Jumat dan mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB yang melayani vaksin Dosis 1 dan 2 serta vaksin booster.

Baca Juga: 223 Orang di Bekasi Terapapar HIV/AIDS

“Persyaratan yang sama masih diberlakukan, yakni membawa fotocopy KTP dan KK berlaku untuk KTP Kota Bekasi dan non- Kota Bekasi, mebawa bukti vaksin pertama untuk dosis kedua, dan juga tiket vaksin booster, serta melampirkan surat keterangan Dokter apabila memiliki riwayat penyakit,” jelas dia.

Menurutnya, jika masyarakat melakukan vaksin pertamanya Sinovac maka vaksin keduanya juga juga akan di selaraskan dengan Sinovac, dan booster untuk yang vaksin primernya Sinovac bisa diberikan setengah dosis Pfizer atau Astra Zeneca ataupun Moderna dengan dosis penuh.

“Jika vaksin primernya Pfizer, boosternya bisa dengan Pfizer dosis penuh atau Astra Zeneca dengan dosis penuh, atau setengah dosis Moderna, yang pada intinya menyesuaikan ketersediaan yang ada,” ucap Tanti.

Tanti juga menambahkan, berdasarkan ketersediaan, untuk saat ini dosis 1 dan 2 ada vaksin Sinovac dan Astra Zeneca, serta vaksin booster yang ada adalah jenis Astra Zeneca juga Moderna.

Baca Juga: Mendulang Uang di Bulan Ramadhan, Gepeng Serbu Bekasi

Terkait diperbolehkan atau tidaknya melakukan vaksinasi saat puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan sepanjang tidak membahayakan.

“Ada Fatwa MUI yang memperbolehkan vaksinasi saat puasa, untuk itu tidak ada alasan untuk menunda vaksinasi, apalagi jika sudah divaksin lengkap, silahkan lakukan pemberian vaksin booster di Sentra Vaksin Stadion PCB ataupun kami juga melayani di puskesmas-puskesmas setempat yang bisa menjadi opsi lain untuk warga Kota Bekasi,” pungkas Tanti.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *