Kakek inisial R (59) asal Kota Bekasi, harus berhadapan dengan aparat kepolisian usai menyebarkan video di grup WatsApp.
Kakek R menyebarkan video disertai narasi hoax ‘pendemo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot’.
Video hoax ‘pendemo ditusuk aparat’ ini disebarkan oleh kakek R pada Kamis (10/8/2023), bertepatan dengan momen demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Kakek R sendiri mengaku mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp di ponselnya.
Sayangnya, kakek R tidak mengecek kebenaran informasi yang tersebar di grup WhatsApp tersebut. Kakek R justru malah menyebarkan kembali informasi salah yang bernuansa ujaran kebencian tersebut.
Adapun, video yang disebar kakek R ini memuat seorang pemuda yang di kepalanya tertancap pisau sangkur tengah ditangani tim medis. Video tersebut ia sebar dengan narasi sebagai berikut:
“Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB. Aksi demo ini berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan orasinya di Jakarta. B*****t yang tusuk aparat PKI biadab, persiapkan senjata nyawa harus dibayar dengan nyawa”.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kakek R ditangkap pada Jumat (11/8/2023) dini hari.
Kakek R dibekuk di rumahnya di Permata Hijau Permai, Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Safri, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Kakek R menjalani pemeriksaan marathon usai ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan kakek R atas penyebaran video hoax ‘pendemo ditusuk aparat’ itu.
“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Motif Kakek Sebar Video Hoax
Kombes Ade Safri mengungkapkan motif kakek R menyebarkan video hoax itu untuk memprovokasi massa buruh.
Video itu disebar oleh kakek R bertepatan dengan momen demo buruh yang menuntut UU Cipta Kerja dicabut, di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
“Betul, untuk memprovokasi massa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan tanggal 10 Agustus kemarin di Jakarta,” ucap Ade Safri.
Ade Safri mengatakan video yang disebar oleh kakek R ini adalah kejadian 2018.
Namun, kejadiannya bukanlah pendemo yang ditusuk aparat dan bukan pula terjadi di Tangerang Selatan sebagaimana yang disebarluaskan oleh kakek R.
“Itu kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,” kata Ade Safri.
Sebagai informasi, video yang disebar kakek R ini berisi video pemuda yang tengah kritis dan tengah mendapatkan penanganan medis.
Pada kepala bagian kiri pria tersebut tertancap sebilah sangkur.
Ade Safri kemudian mengirimkan sebuah tautan berita terkait fakta peristiwa tersebut.
Faktanya, kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan demo kemarin.
Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan kejadian sebenarnya adalah Pratu ML menikam Dekris Bakarbessy, warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, di bagian kepala pada Selasa (1/5/2018).
Oknum tersebut kemudian dikeroyok oleh warga hingga pingsan.
Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2023), Kakek R dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal 14 KUHPidana berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 KUHPidana berbunyi:
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.