Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, pihaknya menerima laporan soal dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tambun Selatan Suryadi.
Suryadi diduga bersikap tidak netral dengan mengajak masyarakat memilih istrinya yang mencalonkan diri sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
“Soal penanganan pelanggaran Kades itu, yang pelapornya adalah masyarakat, yang terlapornya adalah kepala desa,” kata Akbar kepada wartawan, Senin (1/1/2024).
Ajakan itu, kata Akbar, terjadi pada Desember 2023 lalu di sebuah acara warga. Dalam sambutannya, Suryadi diduga meminta warganya untuk mendukung istrinya dalam pemilu nanti.
“Saat ini kami sedang dalam proses penanganan pelanggaran, belum ada keputusan, karena nanti (keputusan) terakhir di tanggal 8 Januari 2024,” jelas Akbar.
Aturan terkait netralitas aparatur desa dalam Pemilu sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 282, memuat aturan tentang larangan pejabat negara, termasuk kepala desa, membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sanksi yang diberikan jika melanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.