Polisi Tetapkan Oknum ASN BNN yang Aniaya Istrinya di Bekasi Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus memastikan AF, oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional kini ditetapkan sebagai tersangka.

AF ditetapkan tersangka karena ia diduga kuat menganiaya istri sahnya sendiri yaitu YA sejak rentang waktu 2020-2023 di kediamannya di Jalan Raya Wibawa Mukti, Jatiasih, Kota Bekasi.

“Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/1/2024).

Firdaus belum memerinci soal motif dibalik penganiayaan itu. Namun begitu, pihaknya segera memeriksa AF sebagai tersangka pada Jumat (5/1/2024) mendatang.

“Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, 5 Januari,” ucap Firdaus melanjutkan.

Rencananya, polisi juga akan menjerat AF dengan Pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

Adapun korban YA bercerita, KDRT itu ia alami sejak tahun 2020. Selama kurang lebih empat tahun, ia dianiaya dan diancam dibunuh.

“Awal mulai laporan itu tepatnya Agustus 2021, kemudian saya tahan (laporannya), di mana saya saat itu melakukan Tajdidun (pembaruan nikah) dengan suami. Ternyata, setelah laporan di hold, KDRT terjadi lagi,” ujar YA di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).

“Yang parahnya, suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan sampai menggunakan senjata tajam,” ujar YA melanjutkan.

Dalam penganiayaan tersebut, YA juga pernah didorong ke meja makan. Peristiwa itu terjadi di depan anak-anaknya.

Ia tidak mengerti apa motif KDRT yang dilakukan suaminya. Padahal, setiap kali pengajuan cerai dilakukan, YA kerap mengasih kesempatan ke suaminya untuk memperbaiki rumah tangganya.

“Kami sempat rujuk dan pada saat itu saya sempat kasih kesempatan ke suami saya, padahal saya sudah ditalak tiga. Ternyata setelah rujuk, terjadi KDRT. Saya kasih kesempatan kedua, laporan saya hold, yang mana saya kasih kesempatan ke suami untuk berubah,” jelas YA.

“Saya mendapatkan KDRT yang berulang di tahun 2022 dan 2023, akhirnya di bulan Maret, saya kontak penyidik buat dinaikkan lagi kasusnya,” tutur dia lagi.

  • Bagikan