Bekasi  

Pembina Pramuka Dipolisikan Dugaan Pencabulan, Modus Baluri Obat Nyamuk Siswi SMP

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

KA, seorang kakak pembina pramuka dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan aksi pencabulan kepada siswi SMP berinisial A, Minggu (21/2/2024) di sebuah villa di bilangan Jatiasih, Kota Bekasi.

Berdasarkan keterangan laporan polisi yang dibuat korban, aksi itu dilakukan oleh KA saat ia dan korban melaksanakan kegiatan kemping sekolah. KA sendiri saat itu menjadi kakak pembina dalam kegiatan tersebut.

Aksi tak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku bermula ketika korban dan beberapa temannya tidur di dalam tenda sekitar pukul 02.00 WIB.

Di malam itu, korban dan beberapa siswi lainnya kemudian diperintahkan oleh terduga pelaku untuk pindah lokasi supaya mereka tidur di dalam villa.

Korban dan sejumlah saksi menuruti perintah KA. Di momen ketika korban tertidur, KA melancarkan aksinya.

Ia menghampiri korban yang sedang terlelap dan pura-pura membaluri obat nyamuk ke kaki, tangan dan tengkuk korban.

Aksi dugaan pencabulan itu kemudian terjadi. KA tak hanya membaluri obat nyamuk, namun juga meraba area sensitif korban. 

A sendiri mengetahui apa yang dilakukan oleh KA, namun, ia tak mampu berbuat banyak. Hal itu disebabkan karena pelaku adalah kakak pembinanya selama pelaksanaan kemping berlangsung.

Usai dugaan pencabulan itu terjadi, korban melapor ke orangtua serta gurunya.

Kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum dan korban telah melapor ke Polres Metro Bekasi Kota dengan laporan yang teregister nomor:LP/B/249/I/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus membenarkan laporan yang dibuat oleh korban. 

Ia menuturkan, pihaknya telah mendatangi dan bertemu pihak sekolah korban.

“Kami sudah coba hubungi terlapor tetapi belum ada balasan, penyidik sudah ke sekolah anak dan bertemu juga kepala sekolah dan wakilnya,” ucap Firdaus, Jumat (9/2/2024).

Adapun selain itu, lanjut Firdaus, penyidik juga telah menjadwalkan untuk meminta keterangan korban, Senin (12/2/2024) mendatang.

“Undangan klarifikasi pelapor dan sudah sampai di tangan anak korban, untuk dijadwalkan pemeriksaan hari Senin tanggal 12 Februari 2024,” tutup Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *