Statusnya Masih ASN, Bawaslu Kini Telusuri Pendaftaran Kadisdik Jadi Bacalon Wali Kota Bekasi

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar terus mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kini, Bawaslu Kota Bekasi akan menelusuri kebenaran Uu Saeful Mikdar soal pencalonannya di sejumlah partai menjadi Bacalon Wali Kota Bekasi di Pilkada Kota Bekasi 2024.

Hal ini penting lantaran Uu saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga belum mengambil cuti bahkan mengundurkan diri.

Langkah awal, Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi ke Uu terkait informasi apakah yang bersangkutan terdaftar dalam penjaringan bacawalkot Bekasi tersebut atau tidak.

“Mendaftar sebagai calon, pasti nanti akan kami telusuri untuk klarifikasi kebenarannya,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia, Jumat (14/6/2024).

Vidya menjelaskan aturan itu tidak hanya berlaku terhadap Uu saja, melainkan ke semua ASN yang masih aktif wajib mengikuti aturan serupa jika ingin mencalonkan di Pilkada maupun Pemilu.

“Bagi ASN yang memang terkonfirmasi baik itu dari media massa atau online, kami baca beritanya dan hasil temuan kami ada ASN yang masih aktif tidak cuti, di luar tanggungan maupun tidak mengundurkan diri itu akan ditelusuri,” jelasnya.

Lain perkara, Uu Saeful Mikdar, sebelumnya sudah dipastikan melanggar ASN.

Vidya Nurrul Fathia menyampaikan keputusan itu terbentuk usai pihaknya meminta Uu melalukan klarifikasi pada Selasa (11/6/2024) melalui live Zoom.

“Berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan adanya pelanggaran terkait netralitas,” ucapnya

Selanjutnya Vidya menjelaskan pihaknya akan meneruskan pelanggaran itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami teruskan rekomendasikan ke KASN sebagai lembaga berwenang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *