Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi, menjadi cambuk Tri Adhianto.
Dugaan – dugaan itu muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2023, dimana terindikasi adanya dugaan penyelewengan anggaran berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan Neraca tanggal 31 Desember 2023, BPK memeriksa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berkahir serta catatan atas laporan keuangan.
Tri Adhianto, kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi merealisasikan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,7 triliun bersumber dari APBD.
Persediaan anggaran Pemkot Bekasi saat itu tertulis Rp120,1 miliar dengan beban persediaan anggaran Rp491,5 miliar.
Anggaran jumbo disebar untuk keperluan anggaran OPD di lingkungan Pemkot Bekasi, salah satunya ialah Dinas Pemuda dan Olahraga, dimana Dispora mendapati anggaran belanja sebesar Rp21,1, miliar.
Dugaan korupsi di tubuh Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023 pun mencuat ke publik dan menjadi sorotan inspektorat sebagai badan pemeriksa internal OPD Pemkot Bekasi.
Dalam investigasi Inspektorat Kota Bekasi ditemukan kenjanggalan dari belanja alat – alat olahraga yang dianggarakan Rp10 miliar dengan dua tahap pencairan.
Temuan inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp4.899.602.100 dalam pengadaan alat – alat olahraga untuk masyarakat dimana bersumber APBD murni 2023.
Berbeda dengan inspektorat, BPK justru menemukan indikasi dugaan penyelewengan anggaran pada pengadaan alat – alat olahraga untuk masyarakat dua kali lipat, lebih besar dari temuan inspektorat.
BPK menyebutkan ada kejanggalan belanja daerah untuk peralatan olahraga sebesar Rp9.931.505.000 APBD tahun 2023 dengan dua tahap. Tahap pertama realiasi Rp4.979.055.000 dan tahap kedua Rp4.952.450.000.
Auditor tersebut menyimpulkan jika penggunaan anggaran Rp9.931.505.000 diperuntukkan untuk pengadaan alat – alat olahraga masyarakat tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK juga meragukan kewajaran harga dan kuantitasnya.
Hal yang mengejutkan lagi, penggunaan anggaran tahap dua belanja alat – alat olahraga diduga fiktif. BPK mengungkap belanja alat olahraga tahap kedua belum diterima di gudang Dispora.
Temuan ini tentu menjadi momok bagaimana Tri Adhianto yang kini menjadi Calon Wali Kota Bekasi memimpin Kota Bekasi, kala itu.
Bual Tri Adhianto Soal Pakta Integritas
Beberapa tahun silam, Tri Adhianto acap kali memberikan pernyataan untuk mengedepankan Pakta Integritas di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pria yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu menyebut kalau keberhasilan pembangunan ditentukan dari kapasitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Disamping soal SDM, ia berpendapat jika diperlukan sinergisitas dan integritas agar visi misi dalam membangun wilayah bebas korupsi terwujud.
“Integritas dan sinergisitas merupakan implementasi dari sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Untuk mewujudkannya diperlukan SDM yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi,” kata Tri, saat menjadi Plt Wali Kota Bekasi.
Namun sayang, pernyataan Tri Adhianto itu terkesan hanya bualan. Faktanya, temuan – temuan dugaan penyelewengan APBD yang terjadi di Pemkot Bekasi terus berulang.
Bahkan, Kota Bekasi hattrick mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berdasarkan LHP BPK RI.
Pada periode 2021, BPK menemukan “segudang” masalah kejanggalan keuangan Pemkot Bekasi di sejumlah OPD.
Pertama soal BPK menemukan dugaan penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Kedua, pengenaan ganti rugi tanah yang belum sesuai ketentuan
Ketiga soal indikasi penerimaan suap/gratifikasi oleh penyelenggara Negara. Keempat, pelaksanaan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung teknis yang belum sesuai ketentuan. Kelima, kekurangan volume pekerjaan.
Selanjutnya, menilai belum memadainya penatausahaan dan pengamanan aset tanah, terakhir penatausahaan dan pengawasan terhadap kerjasama daerah dengan pihak ketiga atas aset tanah yang belum optimal.
Rapor merah Pemkot Bekasi era Tri Adhianto juga dijabarkan oleh BPK pada periode 2022. BPK mencatatkan adanya permasalahan pengelolaan asset lainnya (Aset Kemitraan melalui kerja sama pemanfaatan dengan PT KAP belum memadai) dan aset tetap tanah perolehan Tahun 2021 belum dapat diyakini kewajarannya.
Temuan oleh BPK yang berulang atas laporan keuangan Pemkot Bekasi tidak dijadikan pertimbangan serius kala Tri Adhianto menjabat Plt sampai ditetapkan menjadi Wali Kota Bekasi definitif.
Memimpin Kota Bekasi periode lalu, Tri Adhianto terbilang sosok yang ambigu. Riak – riak menjadikan Kota Bekasi bersih dari korupsi, justru jadi pelindung birokrat korup. Contohnya di kasus dugaan korupsi Dispora.
Realitasnya, Tri Adhianto menunjukkan adanya ketidakberdayaan dalam mengawasi pengelolaan anggaran daerah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dalam pengadaan alat olahraga.
Cuci Tangan di Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi menjadi ajang cuci tangan Tri Adhianto.
Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3 itu mulai bersih – bersih atas tuduhan korupsi yang melekat kepadanya. Keresahan Tri Adhianto diperparah setelah pengguna TikTok, Herkos Voters, mengunggah sebuah gambar bertuliskan deretan tudingan dugaan korupsi yang dilakukan Tri.
Diantara tudingan itu ialah dugaan korupsi kelebihan bayar alat olahraga tahun 2019-2022 sebesar Rp 4,7 miliar dan dugaan korupsi Dinas Pendidikan Kota Bekasi tahun 2022-2023 Rp 7 miliar.
Kemudian, dugaan korupsi foster oil energi dan migas tahun 2022-2023 dan dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.
Tri Adhianto membantah tudingan dugaan korupsi terhadap dirinya. Menurutnya, tuduhan yang disebarkan dan menyudutkan di masa kampanye ini tidak memiliki dasar sama sekali, bahkan cenderung fitnah.
“Saya berkomitmen penuh pada pemerintahan yang bersih, jauh dari segala praktik korupsi,” kata Tri di Kota Bekasi, Selasa (5/11/2024).
Tri menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanyalah upaya untuk menciptakan citra negatif terhadap dirinya di tengah masyarakat. Menurut dia, tuduhan ini hanya strategi dari lawan politiknya.
Apalagi, narasi yang dibangun juga tidak substansial. Ia percaya masyarakat dapat melihat dengan jelas komitmen dan rekam jejaknya.
“Kota Bekasi memang pernah punya pengalaman buruk di masa lalu. Ini menjadi evaluasi besar bagi kita semua dan mendorong kami untuk mengakhiri siklus ini,” ungkap dia.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap berita-berita dan narasi pembohongan publik.
“Kita fokus pada masa depan Bekasi yang lebih baik, dan saya mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terbukti. Kota Bekasi layak mendapatkan pemimpin yang bekerja dengan integritas,” imbuh dia.
Tri Adhianto mempunyai hak penuh untuk mengklarifikasi tuduhan – tuduhan para rivalnya di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Namun, pada kenyataanya, Tri Adhianto yang berlatarbelakang birokrat itu mempunyai rekam jejak yang cukup kelam. Dugaan korupsi Tri Adhianto rupanya telah dituduhkan sejak ia menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tri Adhianto kala itu menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi periode 2013-2017, sebelum ia ditimang Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi terpidana korupsi, menjadi wakilnya pada Pilkada 2018 dan terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018 – 2023.
Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan Polder Air Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Di kasus tersebut, Tri Adhiantoi berkali – kali dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Pernyataan Tri Adhianto untuk menjadikan brikorasi Kota Bekasi bersih dari korupsi menunujukan pernyataan inkonsisten,” kata Aktivis Anti Korupsi, Adi Bunardi kepada gobekasi.id, Jumat (22/11/2024).
Realitas Tri Adhianto memimpin Kota Bekasi mempertontokan bagaimana kekacauan birokrasi, mulai dari Plt wali kota hingga menjadi wali kota definitif.
“Kita melihat banyak kekacauan (birokrasi), Kota Bekasi tidak mempunyai progress pada masa Tri Adhianto menjadi Plt dan wasebul (wali kota sebulan),” ujar Adi.
Adi menilai banyak penyimpangan kebijakan Tri Adhianto, mulai dari rotasi mutasi pejabat pemerintah daerah hingga adanya intervensi pada penyeleksian direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dia (Tri Adhianto) tidak memiliki track record yang baik dalam menjaga amanah masyarakat. Banyak pejabat yang tidak relevan, tidak ada kebijakan dalam birokrasi yang bermanfaat secara menyeluruh, sehingga tidak ada legacy yang dibanggakan,” selorohnya.
Adi meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk berpandangan luas menyikapi Pilkada Kota Bekasi 2024 yang akan berlangsung dalam sepekan ini.
Tindakan koruptif pada pejabat daerah merupakan hal yang harus diperangi secara bersama, baik oleh elemen masyarakat maupun Aparatur Penegakan Hukum (APH).
“Dugaan korupsi pada organisasi perangkat daerah itu akan memberikan citra yang buruk di Pemerintah Kota Bekasi,” tandasnya.
(Redaksi)
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.