Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengkritisi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terkait temuan 30 ribu warga yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Temuan ini dilaporkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
Saat ini, jumlah pemilih yang terdaftar di DPT Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diperkirakan mencapai sekitar 2,2 juta orang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengungkapkan bahwa dalam rapat dengar pendapat dengan Disdukcapil, terkonfirmasi adanya 30 ribu warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam DPT.
Ridwan menekankan pentingnya data yang akurat untuk menjaga transparansi dan kelancaran pemilihan.
“Ini harus menjadi catatan penting bagi seluruh tim sukses dan saksi di Pilkada,” kata Ridwan.
Namun, meskipun telah mengundang KPU untuk rapat, Ridwan mengungkapkan bahwa KPU tidak hadir.
Ia pun menyatakan bahwa data yang valid sangat penting untuk menghindari masalah dalam penghitungan suara.
“Kami sudah berusaha melakukan pengawasan, tetapi KPU sebagai penyelenggara Pilkada tidak hadir,” ujarnya.
Ridwan juga mengingatkan saksi dari masing-masing pasangan calon untuk lebih teliti dalam mencatat perolehan suara.
Ia menambahkan bahwa para kontestan pemilu harus memastikan jumlah surat undangan yang disebar dan jumlah pemilih yang hadir di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovhanno Nahampun, menegaskan bahwa validitas data pemilih sangat penting untuk menghindari potensi kecurangan dalam proses penghitungan suara.
“Kami belum mendapatkan penjelasan pasti dari KPU mengenai 30 ribu warga yang sudah meninggal masih masuk DPT,” kata Jiovhanno.
Ia menambahkan bahwa partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi diperkirakan hanya mencapai 70 persen.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengungkapkan bahwa Bawaslu hanya dapat mengawasi data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dikelola oleh KPU.
Namun, Akbar menyatakan kesulitan dalam memperoleh data yang lebih rinci karena keterbatasan akses ke sistem tersebut.
“Kami tidak bisa mengakses data DPT secara langsung,” ujar Akbar, yang menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk menghapus data warga yang sudah meninggal dari DPT.
Disdukcapil Kabupaten Bekasi melalui Sekretarisnya, Robert, menjelaskan bahwa data pemilih yang digunakan berasal dari DP4, yang mencatatkan 19.666 orang yang sudah meninggal.
“Namun kami belum bisa menonaktifkan NIK mereka karena belum ada permohonan akta kematian,” ujarnya.
Robert menambahkan bahwa Disdukcapil akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan data tersebut dan memberikan pelayanan akta kematian.
Di sisi lain, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, membantah adanya warga yang sudah meninggal masih terdaftar dalam DPT.
Ali menjelaskan bahwa KPU terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memperbarui data pemilih, termasuk warga yang telah meninggal atau pindah alamat.
“Kami yakin data yang kami miliki sudah faktual karena kami melibatkan Pantarlih yang langsung melakukan observasi ke lapangan,” kata Ali.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.