Bawaslu Kota Bekasi Catat Tiga Aspek Pengawasan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Salah satu TPS di Jatiasih, Kota Bekasi. Foto: Gobekasi.id
Salah satu TPS di Jatiasih, Kota Bekasi. Foto: Gobekasi.id

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan tiga aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 di Kota Bekasi.

Pengawasan yang ketat ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam tahapan tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Chourunnisa Marzoeki, menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama dalam rekapitulasi suara, terutama di tingkat kecamatan dan kota.

“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan selama proses rekapitulasi suara,” kata Chourunnisa Marzoeki pada Sabtu (30/11/2024).

Menurut Chourunnisa, aspek pertama yang harus dijaga adalah keamanan data, yang mencakup beberapa hal, di antaranya adalah kotak suara yang tersegel dengan baik saat rekapitulasi, pengelolaan akun yang memadai, serta penyimpanan hasil rekapitulasi yang aman.

“Keamanan data sangat penting untuk mencegah adanya manipulasi atau kebocoran informasi,” jelasnya.

Aspek kedua adalah kesesuaian data. Bawaslu menyoroti pentingnya memastikan kesesuaian antara C-hasil, C-salinan, serta data saksi dan pengawas dengan hasil yang tercatat pada formulir rekapitulasi.

Selain itu, kesesuaian penjumlahan dan penulisan di C-hasil harus diperhatikan dengan teliti.

“Rekapitulasi yang akurat membutuhkan kesesuaian antara data yang terlaporkan dengan data yang tercatat secara manual,” tambahnya.

Poin terakhir terkait dengan jumlah panel yang diperlukan untuk proses rekapitulasi. Aspek ini meliputi efisiensi waktu, lokasi, serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Chourunnisa menekankan pentingnya tempat yang memadai dan mendukung proses rekapitulasi, serta memastikan petugas dapat mengoperasikan aplikasi Sirekap dengan baik.

“Jumlah panel yang cukup dan lokasi yang mendukung akan mempercepat dan mempermudah proses rekapitulasi,” ujarnya.

Chourunnisa juga menyampaikan bahwa Sirekap, aplikasi yang digunakan dalam rekapitulasi elektronik, harus dapat ditampilkan dan disandingkan dengan perhitungan manual yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan untuk Pilkada 2024 di Kota Bekasi dimulai pada 29 November hingga 3 Desember 2024, sedangkan untuk tingkat kota akan berlangsung mulai 3 Desember hingga 6 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengingatkan pentingnya proses rekapitulasi yang terbuka dan transparan.

“Kami menekankan agar proses rekapitulasi suara diberikan ruang yang luas dan terbuka bagi semua pihak yang terlibat, termasuk saksi pasangan calon, pengawas, dan PPK,” kata Ali Syaifa dalam konferensi pers di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi, pada Sabtu (30/11/2024).

Dengan adanya pengawasan ketat dari Bawaslu dan keterlibatan semua pihak terkait, diharapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kota Bekasi dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *