Bawaslu Bekasi Rekomendasikan PSU di Empat TPS Kecamatan Cabangbungin

Salah satu TPS di Kota Bekasi dalam helatan Pilkada 2024. Foto: Ist
Salah satu TPS di Kota Bekasi dalam helatan Pilkada 2024. Foto: Ist

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang terletak di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Bawaslu melakukan kajian, penelitian, dan pemeriksaan terhadap temuan pelanggaran di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa PSU direkomendasikan untuk empat TPS di Desa Setialaksana, yakni TPS 02, 05, 07, dan 08.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya 21 pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mereka.

“PSU ini kami rekomendasikan berdasarkan hasil kajian, penelitian, dan pemeriksaan yang dilakukan Panwascam Cabangbungin,” kata Akbar Khadafi, Rabu (4/12/2024).

Akbar menambahkan, meskipun para pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, mereka memilih di TPS yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam undangan pemilihan.

“Hal ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Bekasi terkait PSU ini,” ujarnya.

Berdasarkan temuan, 21 pemilih di Desa Setialaksana diketahui mencoblos di TPS yang salah.

Menurut Akbar, pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 112 ayat 2 huruf e, yang mengatur tentang pemilihan yang sah di TPS sesuai dengan alamat pemilih.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, mengonfirmasi bahwa rekomendasi PSU tersebut memang benar adanya, namun saat ini sedang dalam kajian oleh pimpinan KPU Kabupaten Bekasi.

“Iya benar, tapi masih kajian pimpinan dan keputusannya hari ini,” kata Iqbal.

Iqbal juga menyampaikan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi kejadian ini adalah jarak TPS yang cukup jauh dari tempat tinggal pemilih.

Menurutnya, pemilih mungkin memilih TPS yang lebih dekat dengan rumahnya meskipun itu tidak sesuai dengan DPT mereka.

“Mohon maaf ini sebatas perkiraan saya, mungkin TPS yang sesuai dengan DPT yang bersangkutan jaraknya agak jauh, jadi dia memilih TPS yang lebih dekat dengan rumahnya,” ujarnya.

Namun, Iqbal menegaskan bahwa tidak ada indikasi kecurangan dalam kejadian ini, karena setiap pemilih hanya mencoblos di satu TPS.

Hingga saat ini, Kecamatan Cabangbungin merupakan satu-satunya kecamatan yang direkomendasikan untuk melakukan PSU.

Sementara itu, Panwascam di kecamatan lain masih melakukan kajian untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran serupa yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap agar masalah ini segera diselesaikan agar proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *