Polres Metro Bekasi mengungkap sindikat yang mengubah tanggal kadaluarsa produk dan menjualnya kembali dengan harga normal.
Sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 894 juta dalam waktu 1 tahun 6 bulan.
Tiga orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait kegiatan mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada 6 November 2024, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sedang mengemas produk untuk pengiriman.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH, MJ, dan AS.
Mereka diketahui telah mengubah tanggal kadaluarsa pada berbagai produk, termasuk perlengkapan bayi (popok, parfum bayi, sabun bayi) dan produk kosmetik (sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, krim pembersih wajah), sehingga tampak masih layak untuk dijual.
Barang-barang tersebut kemudian dijual secara online melalui platform e-commerce.
“Para pelaku sudah beroperasi selama sekitar 1 tahun 6 bulan, sejak Juni 2023 hingga November 2024. Mereka meraup keuntungan sekitar Rp 894 juta dari penjualan produk-produk yang telah diubah tanggal kadaluarsanya,” kata Twedi dalam keterangan konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Para pelaku menggunakan berbagai peralatan untuk mengubah tanggal kadaluarsa pada produk yang mereka jual.
Beberapa alat yang ditemukan oleh polisi antara lain plat mal, printer barcode, mesin cetak, hot air gun, dan mesin press plastik.
Modus operandi mereka adalah dengan menghapus tanggal kadaluarsa yang asli dan mencetak tanggal baru agar produk tampak masih aman untuk digunakan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 5.720 unit barang bukti yang terdiri dari berbagai jenis produk, seperti perlengkapan bayi dan kosmetik.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memalsukan tanggal kadaluarsa.
Kombes Twedi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam tindak pidana pemalsuan dan penjualan barang yang sudah kadaluarsa, yang membahayakan konsumen.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 145 dan 146 KUHP terkait pemalsuan dan penjualan barang yang tidak layak konsumsi.
Selama operasi ilegal ini, para pelaku berhasil menjual produk-produk yang telah diubah tanggal kadaluarsanya melalui e-commerce.
Mereka mengakui telah beroperasi sejak Juni 2023 dan memperoleh keuntungan lebih dari Rp 894 juta.
Polres Metro Bekasi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat membeli produk, terutama di platform online, dan selalu memastikan produk yang dibeli aman dan memiliki tanggal kadaluarsa yang jelas.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
Para tersangka dijerat dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan melindungi konsumen dari produk yang membahayakan kesehatan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.