Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gensi dan GRIB Jaya Kota Bekasi melaporkan oknum penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (6/12/2024), terkait dugaan ketidaknetralan oknum yang diduga mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
Dalam laporan tersebut, Gensi dan GRIB Jaya mengklaim adanya praktik politik uang yang melibatkan oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pondok Melati.
Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi yang beredar mengenai keterlibatan oknum penyelenggara pemilu yang seharusnya bersikap netral, namun diduga terlibat dalam kegiatan yang mencederai proses demokrasi.
“Segala tindakan yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak boleh dibiarkan, terlebih jika dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang seharusnya bersikap netral. Dugaan ini melanggar kode etik dan harus ditindak oleh DKPP,” ujar Ketua Gensi, Garisah Idharul Haq, dalam keterangan pers yang diterima Minggu (8/12/2024).
Garisah menambahkan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan awal oleh DKPP dan menyertakan bukti-bukti pendukung yang cukup, termasuk dokumen terkait dugaan pelanggaran.
Ia optimis bahwa DKPP akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar proses Pilkada Kota Bekasi dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GRIB Jaya Kota Bekasi, Eka Meigrry, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal kasus ini, khususnya terkait dugaan praktik politik uang.
Eka menambahkan, organisasi akan memastikan bahwa dugaan pelanggaran ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.
“Kami meminta agar dugaan politik uang ini diproses sesuai peraturan yang berlaku. Pada Senin mendatang, kami berencana menggelar aksi untuk mengawal laporan ini di Bawaslu Kota Bekasi,” ujar Eka.
Laporan yang diajukan ini menjadi sorotan di tengah persiapan Pilkada Kota Bekasi yang semakin dekat.
Masyarakat berharap agar penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, DKPP belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan ini.
Namun, langkah cepat dari Gensi dan GRIB Jaya yang telah mengajukan laporan dan menyerahkan bukti-bukti kuat, diharapkan dapat mendorong proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi ujian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi 2024, baik di tingkat KPU, PPK, maupun Bawaslu.
Semua pihak diharapkan dapat bertindak secara profesional, menjaga netralitas, dan memastikan Pilkada yang bebas dari praktik curang, termasuk politik uang.
Untuk diketahui, Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 03, Tri Adhianto-Harris Bobihoe, secara resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, pasangan yang dikenal dengan sebutan Ridho ini meraih 459.430 suara.
Peringkat kedua dalam Pilkada kali ini diraih oleh pasangan calon Heri Koswara-Sholihin dengan 452.351 suara, sementara pasangan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni berada di posisi ketiga dengan perolehan 64.509 suara.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi ini telah dibacakan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Merbabu pada Jumat (6/12/2024).
Eli juga menegaskan bahwa baik Pilwalkot maupun Pilgub Kota Bekasi telah selesai dilaksanakan dengan hasil yang telah ditetapkan.
“Pilwalkot Kota Bekasi, Paslon nomor urut 03 Tri Adhianto dan Harris Bobihoe memperoleh suara terbanyak, sementara untuk Pilgub, Paslon nomor urut 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan juga memperoleh suara terbanyak,” kata Eli dalam rapat pleno tersebut.
Meski demikian, Eli menjelaskan bahwa terdapat beberapa sanggahan dan keberatan dari saksi masing-masing pasangan calon.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari proses demokrasi dan menunjukkan kepedulian publik terhadap Pilkada.
KPU Kota Bekasi akan tetap menerima segala masukan dan keberatan, meskipun beberapa saksi tidak menandatangani formulir D hasil.
“Kami menerima sanggahan dan masukan yang ada. Ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap proses Pilkada Kota Bekasi,” tambahnya.
Selanjutnya, Eli mengungkapkan bahwa KPU Kota Bekasi akan memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk menunggu adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila tidak ada gugatan yang diajukan, maka pihak KPU akan segera menetapkan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kami sudah mempersiapkan segala dokumentasi secara rapi untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan. Kami siap mengikuti proses hukum yang ada,” pungkas Eli Ratnasari.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.