Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengurangi kemiskinan di wilayah tersebut.
Kehadiran Kejari Kabupaten Bekasi dalam program perbaikan rumah ini bertujuan agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas kemiskinan, terutama melalui rehabilitasi rumah bagi keluarga kurang mampu.
“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan program Rutilahu agar dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Dwi Astuti, Selasa (10/12/2024).
Program Rutilahu ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong seluruh stakeholder untuk bersinergi mewujudkan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat miskin.
Melalui program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup bagi mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menjelaskan bahwa pada tahun 2024, pemerintah Kabupaten Bekasi telah merealisasikan rehabilitasi 2.577 rumah yang berstatus tidak layak huni.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.670 unit rumah mendapatkan bantuan perbaikan melalui program Rutilahu yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Bekasi 2024. Bantuan tersebut tersebar di 110 desa dan 19 kecamatan.
Chaidir juga merinci bahwa sebanyak 300 kepala keluarga dari enam desa dan empat kecamatan menerima bantuan serupa yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Bekasi 2024.
Selain itu, 607 rumah juga telah diperbaiki menggunakan APBN 2024, yang mencakup warga di 24 desa dan tujuh kecamatan.
“Program bedah rumah ini merupakan langkah strategis untuk menurunkan angka kemiskinan sekaligus menangani masalah gizi buruk dan stunting di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkap Chaidir.
Ia menambahkan bahwa Rutilahu bersifat stimulan, dengan bantuan perbaikan rumah yang mencakup perbaikan atap, lantai, dan dinding senilai Rp20 juta per kepala keluarga penerima manfaat.
Selain itu, aspek kelayakan kesehatan juga menjadi perhatian dalam program ini, di mana sirkulasi udara dan kondisi jamban turut diperbaiki agar rumah-rumah tersebut memenuhi standar kesehatan yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui program Rutilahu, berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas hidup masyarakat dan mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Chaidir berharap, program ini dapat terus digencarkan dan ditingkatkan setiap tahunnya agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.
Dengan pengawasan yang ketat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, diharapkan program ini dapat berjalan transparan dan efektif, sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan perbaikan rumah layak huni.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.