Seorang siswi di SMPN 5 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum gurunya.
Dugaan pelecehan seksual itu terkuak setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.
Murka dengan kelakuan oknum guru, orang tua korban lalu melaporkan kasus yang menimpa putrinya itu kepada pihak sekolah.
Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami, Hamida mengaku telah menyatroni SMPN 5 Cikarang Selatan.
Satgas PPA berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dalam memecahkan dugaan pelecehan tersebut.
“Iya kami bersama Paguyuban Kelas, Polisi, TNI dan Ketua RW datangi pihak sekolah meminta penjelasannya,” kata, Satgas PPA Sukadami, Hamida pada Selasa (10/12/2024).
Berdasarkan keterangan yang ada, korban tidak mendapat pelecehan seksual yang ekstrim.
Oknum guru tersebut memberikan entuhan – sentuhan yang membuat siswinya tidak nyaman.
Meski begitu, Satgas PPA mempertegas agar pihak sekolah memberikan sanksi kepada guru yang merupakan pelaku pelecehan.
“Kalau dari laporan si anak ini sudah lama dan kejadian yang dilaporkan kejadian baru-baru ini,” ucapnya.
Dia menjelaskan hasil pertemuan itu kebijakan dari sekolah itu sesuai tuntutan dari orangtua murid untuk dimutasi.
Tetapi setelah adanya pertimbangan pihak sekolah memberikan sanksi kepada oknum guru yang terlapor itu nanti pada saat tahun ajaran baru itu akan dipindahkan ke tingkatan kelas yang berbeda.
Oleh sebab itu, kata Hamida, satgas PPA perlu mengambil tindakan.
Minimal membuat teguran agar nanti ke depannya tidak adalagi tindakan-tindakan serupa.
Apalagi dari informasi beredar tindakan itu sudah lama dilakukan kepada siswi-siswi lainnya.
“Kita dalam rangka pencegahan setidaknya memberikan efek jera kepada ruang lingkup pendidikan disini. Mengingat ini wilayah desa sukadami dan kami dari pemerintah desa Sukadami mengharapkan semua lingkungan pendidikan itu netral dan bersih dari hal-hal yang seperti saat ini,” terangnya.
Sementara itu, Humas SMPN 05 Cikarang Selatan, Teguh Saptahadi mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan sudah mengakui ada kekhilafan dan berusaha untuk memperbaiki.
Pihak sekolah juga sudah menindaklanjuti dengan cara membina yang bersangkutan.
“Jadi memang awalnya berpikir bahwa itu sebagai tindakan atau alasan perhatian seorang guru aja. Tetapi kemudian disalah tafsirkan saja sebagai pelecehan. Jadi tidak ada sanksi mutasi karena kalau itu kebijakan BKPSDM dan juga Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.