Bawaslu Kabupaten Bekasi Pastikan Tidak Ada Gugatan ke MK pada Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memastikan hingga saat ini tidak ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024.

Dengan demikian, pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada akan segera ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, yaitu pada 15 atau 16 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengungkapkan bahwa selama proses pemilihan dan penghitungan suara, pihaknya tidak menerima laporan gugatan atau pelanggaran yang signifikan.

“Kami pastikan tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, kami akan melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi,” kata Akbar, dikutip Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, sempat ada temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cabangbungin terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa pencoblosan dua kali.

Namun, Akbar menegaskan bahwa masalah tersebut sudah selesai ditangani, dan tidak ada laporan pelanggaran lainnya yang diterima Bawaslu, baik dari pasangan calon maupun warga yang memiliki hak pilih.

“Ada temuan dari Panwascam Cabangbungin tentang dugaan pencoblosan dua kali, tetapi itu sudah selesai dibahas dan tidak ada laporan lanjutan. Selebihnya, tidak ada temuan maupun laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu,” ujar Akbar.

Selama proses pemungutan suara dan penghitungan, Bawaslu telah melakukan pengawasan secara ketat sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Akbar meyakini bahwa tidak ada pelanggaran signifikan dalam proses tersebut.

“Kami mengawasi tahapan penghitungan suara dan semuanya berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Sejauh ini, tidak ada laporan dugaan pelanggaran,” tambahnya.

Bawaslu juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi.

Hasil Pleno KPU Pilkada Bekasi 2024 menunjukkan bahwa paslon nomor urut 1, Dani Ramdan dan Romli HM, memperoleh 204.305 suara dan berada di posisi ketiga.

Paslon nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh dan Faizal Hafan Farid, berada di posisi kedua dengan 588.399 suara, sementara paslon nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan 666.494 suara.

“Jika tidak ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi, maka pada 15 atau 16 Desember, akan ada tahapan penetapan pasangan calon pemenang,” jelas Akbar, memastikan bahwa proses Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 akan segera memasuki babak akhir dengan penetapan pemenang.

Dengan tidak adanya gugatan dan pelanggaran signifikan, tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi diharapkan dapat berjalan lancar hingga penetapan hasil akhir.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *