Selama masa kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi yang berlangsung dua bulan, sejumlah pasangan calon (paslon) telah mengeluarkan dana kampanye dengan jumlah yang signifikan.
Hasil audit yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan penggunaan dana kampanye pada beberapa paslon.
Paslon Dani-Romli
Paslon dengan nomor urut 1, Dani-Romli, yang memperoleh 204.305 suara (14 persen) dalam Pilkada 2024, tercatat menghabiskan dana kampanye sebanyak Rp3.155.000.000. Dengan demikian, tidak ada saldo yang tersisa di rekening dana kampanye mereka.
Namun, hasil audit menunjukkan bahwa paslon ini tidak patuh terhadap aturan karena terdapat penerimaan dan pengeluaran yang tidak terinput pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Penerimaan dan pengeluaran yang tidak tercatat dengan benar dalam laporan yang diajukan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU.
Paslon BN Holik-Faisal
Sementara itu, paslon nomor urut 2, BN Holik Qodratullah – Faisal Hafan Farid, yang memperoleh 588.399 suara (40,32 persen), tercatat memiliki pengeluaran dan pemasukan yang lebih terkontrol.
Mereka menerima Rp1.139.023.123 dalam dana kampanye dan menghabiskan jumlah yang sama, Rp1.139.023.123.
Dengan demikian, saldo di Rekening Khusus Dana Kampanye paslon ini pun habis, tetapi paslon ini dinyatakan patuh terhadap seluruh aturan penggunaan dana kampanye, karena seluruh penerimaan dan pengeluaran tercatat dengan benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan RKDK.
Paslon Ade-Asep
Paslon pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja, yang meraih 666.494 suara (45,68 persen), juga menghadapi temuan dalam audit dana kampanye.
Mereka menerima Rp1.002.985.250 dan menghabiskan Rp1.033.485.250, yang berarti terdapat kekurangan dana sebesar Rp30.500.000.
Hasil audit KPU menyatakan bahwa paslon ini tidak patuh, karena terdapat penerimaan dan saldo yang tidak terinput dalam RKDK yang seharusnya tercatat dalam LPPDK.
Temuan ini mencerminkan adanya ketidaklengkapan administrasi terkait dana kampanye.
Kesimpulan dan Tindakan KPU
Berdasarkan hasil audit yang diumumkan dalam Pengumuman Nomor 1181/PL.02.5-Pu/3216/2024, KPU Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa paslon Dani-Romli dan Ade-Asep dinyatakan tidak patuh terhadap aturan penggunaan dana kampanye.
Adapun paslon BN Holik-Faisal dinyatakan patuh karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait pencatatan dana kampanye.
KPU Kabupaten Bekasi mengingatkan seluruh paslon untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana kampanye mereka, serta memastikan bahwa semua laporan disusun dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan merusak integritas proses demokrasi yang tengah berlangsung.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.