Capaian BPHTB Kabupaten Bekasi Terhambat Akibat Kebijakan Pusat

Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah

Capaian pendapatan daerah Kabupaten Bekasi dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diperkirakan tidak akan mencapai target yang ditetapkan tahun ini.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang menghapuskan pajak BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan pajak daerah dengan potensi terbesar. Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pendapatan sebesar Rp1,148 triliun.

Namun, hingga akhir tahun, realisasi pendapatan dari sektor ini baru mencapai sekitar 79 persen dari target, yaitu sekitar Rp940 miliar.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut telah memengaruhi keputusan sebagian wajib pajak untuk tidak melakukan pembayaran pajak BPHTB.

Hal ini berdampak pada pencapaian pendapatan yang lebih rendah dari yang diharapkan.

“Dengan kebijakan tersebut, banyak wajib pajak yang akhirnya memilih untuk tidak membayar pajak BPHTB, sehingga kami mengalami penurunan dalam pendapatan sektor ini,” ujar Jaoharul, dikutip Minggu (22/12/2024).

Namun, Jaoharul memastikan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya menggali potensi pendapatan dari sektor lain dan tengah mempersiapkan peraturan kepala daerah yang akan mengatur lebih lanjut mengenai BPHTB, terutama terkait perumahan untuk MBR.

“Kami sedang menyusun peraturan kepala daerah untuk mengatur BPHTB pada sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Jaoharul juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah, baik dari pajak maupun retribusi daerah, guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, menyatakan pentingnya evaluasi dan kreativitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Dia menekankan bahwa sektor retribusi dan pajak daerah perlu lebih dimaksimalkan.

“Evaluasi perlu dilakukan untuk meningkatkan pencapaian pendapatan daerah, karena saat ini sektor pajak dan retribusi daerah belum maksimal. DPRD juga akan lebih maksimal dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah,” kata Ade Sukron.

Pendapatan daerah ini, menurutnya, pada akhirnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan maupun pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *