LSM Tri Nusa Kota Bekasi mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Organisasi ini mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan perhatian lebih kepada Kejari Kota Bekasi, yang sebelumnya berjanji akan mengungkap kasus tersebut sebelum akhir tahun 2024.
Namun, hingga saat ini, janji tersebut dinilai belum terealisasi.
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Mandor Baya, mengungkapkan rasa kekecewaan atas lambannya penanganan kasus ini.
“Kami menduga Kejari Bekasi hanya mengulur waktu dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. Janji untuk menuntaskan kasus sebelum akhir tahun ternyata hanya pepesan kosong,” ungkapnya dikutip, Sabtu (28/12/2024).
Mandor Baya juga mendesak Kejari Bekasi untuk segera memanggil Kepala Dinas, Camat, dan Lurah yang diduga terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut.
LSM Tri Nusa memberikan ultimatum kepada Kejari Kota Bekasi, menyatakan bahwa jika hingga akhir tahun tidak ada tindak lanjut, mereka akan melakukan aksi di Kejaksaan Agung dan mendesak agar Jaksa Agung mencopot Kejari Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga pada tahun 2023 oleh Dispora Kota Bekasi, yang mendapatkan anggaran sebesar Rp 21,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, sejumlah kejanggalan mulai terungkap, di antaranya indikasi mark-up harga pada alat olahraga yang dibeli oleh Dispora.
Pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar digunakan untuk pengadaan alat olahraga melalui PT Cahaya Ilmu Abadi, dengan sejumlah alat olahraga seperti raket badminton, bola futsal, bola sepak, bola volley, dan meja pingpong yang diduga mengalami kenaikan harga yang signifikan dibandingkan harga pasar.
Temuan inspeksi oleh Inspektorat Kota Bekasi pada Mei 2024 menunjukkan adanya selisih harga yang sangat besar antara harga pembelian dan harga pasaran.
Sebagai contoh, bola sepak yang seharusnya dihargai sekitar Rp 80.000, dijual dengan harga hingga Rp 395.000.
Selain itu, ada pula indikasi bahwa PT Cahaya Ilmu Abadi melakukan transaksi dengan pengrajin atau toko lain untuk mendapatkan barang-barang tersebut, namun harga yang dibayarkan lebih tinggi dari harga beli sebenarnya, menunjukkan adanya praktek mark-up.
Dalam investigasi Inspektorat Kota Bekasi ditemukan kenjanggalan dari belanja alat – alat olahraga yang dianggarakan Rp10 miliar dengan dua tahap pencairan.
Temuan inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp4.899.602.100 dalam pengadaan alat – alat olahraga untuk masyarakat dimana bersumber APBD murni 2023.
Berbeda dengan inspektorat, BPK justru menemukan indikasi dugaan penyelewengan anggaran pada pengadaan alat – alat olahraga untuk masyarakat dua kali lipat, lebih besar dari temuan inspektorat.
BPK menyebutkan ada kejanggalan belanja daerah untuk peralatan olahraga sebesar Rp9.931.505.000 APBD tahun 2023 dengan dua tahap. Tahap pertama realiasi Rp4.979.055.000 dan tahap kedua Rp4.952.450.000.
Auditor tersebut menyimpulkan jika penggunaan anggaran Rp9.931.505.000 diperuntukkan untuk pengadaan alat – alat olahraga masyarakat tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK juga meragukan kewajaran harga dan kuantitasnya.
Hal yang mengejutkan lagi, penggunaan anggaran tahap dua belanja alat – alat olahraga diduga fiktif. BPK mengungkap belanja alat olahraga tahap kedua belum diterima di gudang Dispora.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf pada Senin, 18 November 2024 mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.
“Kami masih melakukan sinkronisasi dengan auditor yang telah melakukan pengujian terhadap kegiatan pengadaan alat olahraga tersebut,” ujarnya.
Imran menjelaskan bahwa sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, namun penyelidikan masih berjalan, dan hasilnya kemungkinan akan diumumkan pada akhir tahun ini.
Kejari Kota Bekasi juga sedang berkoordinasi dengan auditor untuk memastikan apakah perbuatan ini bisa disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, hingga saat ini, proses penyelidikan masih dalam tahap penyelesaian dan belum ada informasi lebih lanjut yang bisa disampaikan.
Kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi ini menyoroti bagaimana dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga dan kepemudaan, justru terindikasi disalahgunakan melalui praktik korupsi yang merugikan negara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.