Bekasi  

Menteri ATR/BPN Ungkap Dua Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Bekasi, Proses Pembatalan Terkendala Aturan

Papan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dilakukan oleh KKP
Papan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dilakukan oleh KKP

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa dua perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut Desa Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kedua perusahaan tersebut menguasai total luas 509,795 hektare yang terbagi ke dalam 346 bidang tanah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Kamis (30/1/2025), Nusron menjelaskan bahwa perusahaan pertama, PT CL, memiliki 78 bidang tanah dengan luas 90 hektare.

“SHGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018,” ujar Nusron.

Sementara itu, perusahaan kedua, PT MAN, menguasai 268 bidang tanah dengan luas 419,635 hektare. SHGB untuk PT MAN diterbitkan pada tahun 2013, 2014, dan 2015.

Meskipun telah mengidentifikasi pemilik SHGB di laut Desa Hurip Jaya, Nusron menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak dapat serta-merta mencabut atau membatalkan sertifikat tersebut.

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan asas Contrarius Actus, yaitu pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

“Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18. Kami hanya bisa membatalkan keputusan yang usianya di bawah 5 tahun. Sementara SHGB ini usianya sudah di atas 5 tahun,” jelas Nusron.

Nusron menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta ketetapan pengadilan guna membatalkan SHGB tersebut.

Jika langkah ini tidak memungkinkan, Kementerian ATR/BPN harus membuktikan bahwa seluruh SHGB yang diterbitkan di luar garis pantai dulunya merupakan tanah. “Kami harus bisa membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai itu dulunya adalah tanah,” ucapnya.

Kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan sertifikat tanah di wilayah laut, terutama yang terkait dengan reklamasi.

Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Tangerang, di mana polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus pagar laut.

Hal ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terhadap regulasi dan mekanisme penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir dan laut untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *