Bekasi  

Aniaya Ibu Kandung, Pemuda di Bekasi Terancam 5 Tahun Penjara

Kota Bekasi - Seorang pemuda berinisial MI (23) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, tega menganiaya ibu kandungnya, Meilanie (46), hanya karena permintaannya untuk diberi uang Rp30 ribu tidak dipenuhi.
Seorang pemuda berinisial MI (23) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, tega menganiaya ibu kandungnya, Meilanie (46), hanya karena permintaannya untuk diberi uang Rp30 ribu tidak dipenuhi.

Kota Bekasi — Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), pemuda asal Kota Bekasi yang viral karena menganiaya ibu kandungnya, Meilanie Setiya Ningsih (46), kini resmi ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyampaikan bahwa MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku sudah ditangkap dan ditahan. Kemudian kita persangkakan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Binsar di Bekasi, Senin (23/6/2025).

Motif karena Permintaan Uang dan Motor Ditolak

Menurut hasil pemeriksaan, penganiayaan bermula ketika pelaku meminta uang sebesar Rp30.000 kepada ibunya untuk keperluan nongkrong bersama teman-temannya. Namun, Meilanie tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.

Binsar menambahkan, pelaku juga sempat meminta untuk meminjam sepeda motor, tetapi kembali ditolak oleh korban.

“Motifnya karena korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku untuk meminjamkan motor agar digunakan keluar rumah,” jelasnya.

Insiden penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, terekam kamera CCTV dan videonya tersebar luas di media sosial, memicu kecaman publik.

Korban Sering Dianiaya

Mirisnya, ini bukan kali pertama Meilanie menjadi korban kekerasan anak kandungnya. Menurut keterangan pihak kepolisian dan pengakuan korban, peristiwa serupa telah terjadi pada awal tahun 2025.

“Kejadian seperti ini sudah kesekian kalinya,” ungkap Meilanie kepada media.

Pendampingan Psikologis

Pihak kepolisian menyatakan saat ini mereka juga berkoordinasi dengan psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, dan juga pada pemulihan psikologis korban,” pungkas Binsar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *