Polisi berhasil menangkap lima orang pelaku perampokan yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Pelaku didalangi oleh DA alias M, seorang residivis yang baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/2/2025), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa DA merupakan otak perencana aksi perampokan ini.
“DA adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkoba. Dia baru tiga bulan lalu bebas setelah menjalani hukuman,” ujar Wira.
DA bertugas menunjukkan target perampokan dan merencanakan aksi tersebut. Atas perannya, DA menerima uang sebesar Rp 1 juta dari total uang rampokan Rp 11 juta dan 1 unit ponsel milik korban.
Selain DA, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yaitu MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20).
Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 12-13 Februari 2025 di Karawang dan Tangerang.
Peran Masing-Masing Tersangka
DA alias M: Sebagai perencana perampokan, DA menunjukkan target dan menerima Rp 1 juta dari hasil aksi tersebut.
MR (25): Bertindak sebagai eksekutor yang mengikat dan mencekik korban hingga meninggal dunia. MR mendapatkan Rp 4,5 juta.
AG alias T (30): Juga berperan sebagai eksekutor yang mengikat dan mencekik korban. AG menerima Rp 4,5 juta.
NM (31) dan R alias A alias T (20): Keduanya bertugas mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG. Masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Kombes Wira menegaskan, polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah bebas dari penjara.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.