Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diminta untuk menjaga Barang Milik Daerah (BMD) yang memiliki potensi manfaat bagi kepentingan publik serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Permintaan ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Gunawan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan perubahan siteplan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebabkan hilangnya lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di kawasan Delta Mas.
“Perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum,” tegas Gunawan dikutip, Rabu (19/2/2025).
Lahan Fasos Fasum 40 Hektare Terancam Hilang
Gunawan menjelaskan bahwa lahan fasos fasum seluas 40 hektare di Delta Mas sudah ditetapkan dalam masterplan sejak tahun 2007, saat Kabupaten Bekasi dipimpin oleh almarhum Sadikin.
“Pada masa kepemimpinan Pak Sadikin, lahan ini direncanakan untuk perguruan tinggi. Namun hingga kini, lahan tersebut belum dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Gunawan menekankan bahwa meskipun lahan tersebut belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang kepada Pemkab Bekasi, seharusnya pemerintah tetap bisa mengambil alih karena aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Karena kepemilikan tidak segera ditindaklanjuti, lahan ini justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, ada indikasi lahan telah diperjualbelikan oleh pihak swasta dan masterplannya diubah tanpa ada penggantinya,” jelasnya.
Kasus Dilaporkan ke Kejati Jawa Barat
Melihat potensi kerugian yang ditimbulkan, Gunawan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, yang kini sedang melakukan penyelidikan.
“Kami hanya ingin menjaga aset daerah agar tetap bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami juga mendukung penyidik untuk bekerja secara objektif dan memberikan efek jera kepada oknum ASN maupun pihak swasta yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Gunawan juga mencurigai bahwa sebagian dari lahan 40 hektare tersebut telah dijual secara ilegal, meskipun sebagian lainnya sudah diserahkan kepada Pemkab Bekasi.
“Jika lahan fasos fasum ini benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan alun-alun atau taman kota, tentu akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar,” tambahnya.
BPKD Kabupaten Bekasi Diperiksa Penyidik
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jawa Barat terkait kasus ini.
“Kami sudah memberikan keterangan. Untuk jumlah total lahan fasos fasum mengacu pada masterplan yang ada di Dinas Cipta Karya. Namun, hingga saat ini, dari total 40 hektare, belum semuanya diserahkan kepada Pemkab Bekasi,” jelasnya.
Asep juga menyebutkan bahwa beberapa bagian dari lahan tersebut telah diserahkan dan digunakan untuk kepentingan publik, antara lain Mako Brimob di Desa Hegarmukti, Fasilitas masjid di Perumahan Delta Mas, Sekolah dan Lahan satu hektare untuk kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi
“Kami akan terus mendorong agar lahan fasos fasum yang tersisa segera diserahterimakan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.