Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas terhadap 6 pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut Bekasi.
Enam pegawai tersebut terdiri dari 5 orang yang dicopot dari jabatannya dan 1 orang yang dipecat.
Nusron menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pegawai.
Pegawai yang dipecat dinilai sebagai pihak yang menghasut pegawai lain untuk terlibat dalam kasus tersebut.
“Yang dipecat adalah orang yang menghasut pegawai lain agar ikut terlibat. Sementara yang dicopot jabatannya adalah mereka yang terlibat dalam pelanggaran administratif,” kata Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/2/2025).
Kasus pagar laut Bekasi bermula dari pemalsuan 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 pihak.
Luas tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut awalnya 11,6 hektare, namun setelah dipindahkan ke area pagar laut, luasnya menjadi 79,6 hektare.
Selain itu, pemilik sertifikat juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak.
Nusron menjelaskan bahwa penyelewengan ini terjadi melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana tim adjudikasi memiliki akses untuk memanipulasi data.
“Yang memegang akun itu biasanya Kepala Kantor atau Kepala Seksi. Namun, dalam program PTSL, tim adjudikasi juga memiliki akses, dan inilah yang disalahgunakan,” ujar Nusron.
Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN akan terus melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ia juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Berikut Rincian Pegawai yang Dikenai Sanksi
FKI
Jabatan Terakhir: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
Pelanggaran: Dulu menjabat sebagai Ketua Tim Adjudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021.
RL
Jabatan Terakhir: Penata Kadastral di Kabupaten Karawang.
Pelanggaran: Mengakui penandatanganan Surat Ukur tanpa melihat dasar penerbitannya, serta membagikan akses akun KKP kepada tim tanpa kontrol rutin.
SR
Jabatan Terakhir: Penata Pertanahan Pertama di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Pelanggaran: Dulu menjabat sebagai Wakil Ketua Fisik Adjudikasi Yuridis.
AS (Pertama)
Jabatan Terakhir: Pegawai di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Pelanggaran: Terlibat dalam peminjaman buku dengan pegawai inisial R.
AS (Kedua)
Jabatan Terakhir: Pegawai di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Pelanggaran: Dipecat karena menjadi inisiator pemindahan buku dan menghasut pegawai lain.
R
Jabatan Terakhir: Pegawai di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Pelanggaran: Terlibat dalam pemindahan buku dan dipengaruhi oleh AS (Kedua).
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.