DPRD Kota Bekasi Sahkan Tiga Perda Baru dan Revisi Propemperda 2025

DPRD-Pemkot Bekasi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025-Dok. DPRD Kota Bekasi
DPRD-Pemkot Bekasi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru serta melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025-Dok. DPRD Kota Bekasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru dan melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (3/3/2025) di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan regulasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Tiga Perda Baru yang Disahkan

Berikut adalah tiga Perda yang disahkan dalam rapat paripurna:

  1. Perda tentang Bangunan Gedung
    Perda ini mengatur kepastian hukum dalam pembangunan gedung yang aman, tertib, dan ramah lingkungan. Disusun oleh Panitia Khusus 48 DPRD Kota Bekasi, Perda ini diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan di Kota Bekasi.
  2. Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar
    Bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan lahan guna menghindari tanah terlantar serta mendorong reforma agraria. Perda ini dibahas dalam Panitia Khusus 52 DPRD Kota Bekasi.
  3. Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
    Perda ini merupakan upaya memperkuat kebijakan pencegahan narkotika, rehabilitasi, dan penegakan hukum. Didukung oleh Panitia Khusus 54 DPRD Kota Bekasi, Perda ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di Kota Bekasi.

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025

DPRD Kota Bekasi juga menetapkan perubahan atas Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 terkait Propemperda Tahun 2025. Perubahan ini mencakup:

  1. Penambahan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dengan kebutuhan terkini.
  2. Penarikan Kembali Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
    Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan evaluasi dari pihak terkait.
  3. Penyesuaian Pedoman Pembahasan Raperda Tahun 2025.
    Pedoman ini akan menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait dalam proses pembahasan dan penyusunan Raperda tahun 2025.

Raperda yang Diusulkan dalam Propemperda 2025

DPRD Kota Bekasi juga mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda 2025, antara lain:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Raperda tentang Perlindungan Anak.
  5. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
  6. Raperda tentang Sumur Resapan.
  7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2025-2029.
  8. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  9. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
  10. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan harapannya agar fungsi legislasi dapat berjalan optimal di tahun 2025. “Dengan banyaknya Perda inisiatif dan dua Perda yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, kami berharap dapat mendukung program pembangunan Kota Bekasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sardi juga menegaskan bahwa perubahan Propemperda 2025 bertujuan untuk memastikan kebijakan yang disusun semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. “Kami berkomitmen untuk terus menyusun regulasi yang pro-rakyat dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.

Dampak bagi Masyarakat

  1. Perda Bangunan Gedung: Memberikan kepastian hukum dan standar keamanan dalam pembangunan gedung, mengurangi risiko bencana, dan mendorong pembangunan yang ramah lingkungan.
  2. Perda Pengelolaan Tanah: Mencegah tanah terlantar dan mendorong pemanfaatan lahan secara optimal untuk kepentingan publik.
  3. Perda Narkotika: Memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, termasuk rehabilitasi korban dan penegakan hukum.

Implementasi ketiga Perda baru dan Raperda yang diusulkan memerlukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Perda-Perda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *