Aturan Tilang Kendaraan Terbaru: STNK Mati Dua Tahun Langsung Disita, Berlaku April 2025

Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan terbaru akan berlaku, di mana kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun akan langsung disita. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan pengendara dalam memperpanjang STNK sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor.

STNK memiliki fungsi penting sebagai bukti kepemilikan, identifikasi kendaraan, dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahun dan memperbarui data kendaraan setiap lima tahun. Jika STNK mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, maka kendaraan tersebut berisiko disita dan datanya dihapus dari daftar registrasi.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 1 serta Pasal 43 Perpol No. 7 Tahun 2021, yang mengatur tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dalam peraturan ini, pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK dalam jangka waktu dua tahun akan mendapat sanksi administratif berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi kendaraan.

Proses Peringatan Sebelum Penyitaan

Sebelum kendaraan disita, pihak kepolisian akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan:

  • Peringatan pertama: Tiga bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan kedua: Satu bulan setelah peringatan pertama, jika tidak ada tanggapan.
  • Peringatan ketiga: Satu bulan setelah peringatan kedua, jika tidak ada respons.

Jika setelah peringatan ketiga tidak ada tanggapan dari pemilik, maka kendaraan akan disita dan data registrasinya dihapus.

Cara Perpanjang STNK

Pemilik kendaraan diimbau untuk memperpanjang STNK tepat waktu agar tidak terkena sanksi penyitaan. Perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL, sementara untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik harus mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus membawa beberapa dokumen, yaitu:

  • Perpanjangan tahunan: KTP dan bukti pembayaran pajak (TBPKP).
  • Perpanjangan lima tahunan: KTP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dalam memperpanjang STNK, memastikan kendaraan tetap terdaftar secara sah, dan menghindari sanksi penyitaan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Respon (92)

        1. Makanya kalau mau lancar bayar pajar jgn dipersulit,kalau sdh atas nama org lain dicari ktp pemilik asal,kalau tdk ada harus lewat belakang dan bayarannya 2x lipat

    1. Macam apa kebijagan, memberatkan padnya, emang cari duwit gampang, tolong klarifikasi ke bawah, kasih bijak untuk rakyat, ngurus koroptor gk pecos, rakyat kecil terus jadi tumbal

      1. Klau urusannya dgn Rayat kecil saja,langsung respon,gercep.
        Yg korupsi tuh urusin,klwlah gercep negara ini akan makmur.
        Ga usah pada bayar aja semuanya wahai rakyat +62…,
        BUAR NUMPUK tuh rongsokan motor dipolres

  1. Pertanyaannya, ke manakah kendaraan hasil sitaan tersebut?
    Siapa atau badan spa yg mengelola kendaraan sitaan itu?

      1. Makin lama polisi dan DPR bikin susah rakyat… kerjanya klo nggak pungli jadi mafia … rakyat sudah muak dengan cara kerjamu …. ini malah mau merampas kendaraan …. apa masih kurang hasil punglimu …. apa masih kurang hasil jadi bandar narkoba …sungguh keterlaluan mereka semua jadi pemeran rakyat ….

    1. Aturan yg menyusahkan masyarakat..DPR kerjaanya bukan jadi wakil rakyat,malah menyusahkan rakyat..uu penyitaan aset koruptor yg kami mau

  2. KITA LIHAT AJA.,. BANYAK MOGE…. BANYAK MOBIL MEWAH BRANI TIDAK….. KLO TIDAK BRANI RAKYAT YG MENINDAK TERMASUK MENINDAK PETUGASNYA. ..

    1. UUD perampasan aset koruptor tak berani sah kan giliran rakyat tidak bayar pajak karena petugas nya banyak koruptor di tilang dan di rampas mirip jaman penjajahan Belanda

      1. Klau urusannya dgn Rayat kecil saja,langsung respon,gercep.
        Yg korupsi tuh urusin,klwlah gercep negara ini akan makmur.
        Ga usah pada bayar aja semuanya wahai rakyat +62…,
        BUAR NUMPUK tuh rongsokan motor dipolres

    2. Rakyat kecil Nyicil motor di buat cari nafkah sehari hari setengah mati situ main sita2 aja,,,,,,,giliran sita aset harta negara yg di jarah koruptor situ plonga plongo,,,,

  3. Khusus untuk Rakyat Indonesia yang memiliki kendaraan mulai di Bebaskan dari Berbagai biaya pajak.terkecuali pajak pembelian.
    Untuk apa memiliki kendaraan mobil atau Sepeda motor jika masih saja di bebani oleh berbagai pajak, pajak Sim, pajak perpanjang STNK itu tidak Etis dan tidak layak di terapkan di dalam aturan perpajakan di pemerintahan.
    Bebaskanlah berbagai bentuk pajak agar rakyat Indonesia menjadi damai menuju kesejahteraan di dalam kehidupan ini.

  4. Kalau sita barang milik rakyat, cepat dikerjakan dan di acc, coba sita asset koruptor, berani gak pemerintah dan DPR dan kepolisian.. Negara Konoha.. Konoha, emang itu barang hasil rampok apa kaya koruptor… Tajam ke bawah , tumpul ke atas

    1. Betul,berilah dulu contoh kepada kami,sehingga adil rasanya,aturan yg mengenai masyarakat cepat sekali di sah kan,giliran yg merugikan mereka,wahhhh…..laaamaaa,…sah nya,wkwkwkw

  5. Ini peraturan cenderung kalab, ugal ugalan dan semaunya sendiri karena bertubrukan dengan ketentuan dan atau peraturan dan atau undang undang dimana penyitaan tersebut hrs melaui putusan pengadilan bukan semaunya dewek nih gw kasih tau pasal dan uunya yaitu psl 38 ayat (1) KUHP polisi baca. Sendiri dah kecuali jika suatu barang berasal dari tindak pidana. Tindakan polisi tsb bisa dipraperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP.

      1. bagaimana sama kendaraan bodong yang tetap jalan karena bekingan aparat pakai STNK palsu made in Samsat oknum katanya

  6. Emang pejabat d negeri ini suka lihat rakyat susah,giliran UUD,PERAMPASAN ASET yg d gaungkan oleh rakyat TDK d gubris,mlh perampasan aset rakyat,itu motor walau GK bayar pajak rakyat beli,wlw kredit kok mlh seenaknya,di sita,secara akal sehat gak nyambung,logika hukumnya boss

    1. Dijajah dl sama inggris biar makmur SPT negara jajahan ingris lainnya… Harusnya pajak bebas ke rakyat kl BUMN bisa menghasilkan uang.. BUMN rugi juga direksinya gajinya milyaran per orang.. jelaslah ga untung untung

      1. Saya setuju smua komentar teman2.. Tp saya mau mulut kita berbusa tetap saya gak di gubris.. Buat teman2 yg melihat aparat negara menggunakan motor yg platnya mati fotoin dan viralkan rame.. Ane orang pertama yg akan viralkan share jngn lupa.. Di jalanan masih bnyk oknum2 itu

  7. UU Perampokan Aset Rakyat Itu Sih ,Parah Benar Nih Negara Punya Wakil2 Rakyat Yg Berhati Iblis Makanya Negara Ke Murka Tuhan Sekarang2Ini Bencana Dimana mana Di Seluruh Wilayah Indonesia, Sadar Para Pemimpinnya Negara Janga Rakus !!!!!

  8. Pejabat menyengsarakan rakyat semoga para pejabat kena karmanya.
    Kalau pingin pajak lancar jgn di korupsi
    Rakyat udah muak dgn pejabat .terus terang saya ga iklas bayar pajak .hanya utk koruptor

  9. gini contoh pak dedi,swkarang apapun kendaraanya,harus di bayar,tapi yang nunggah 1jt taun pun bayarnya hanya pjk 1kali aja yg jalan ini,dan itu di brlakukan seluruh indonesia rakyat atau pjabat baru stlah semuanya isi baru di trapkn cara itu,

  10. bantay sj lah rakyat ini semuanya silahkan kalian para pejabat yg hidup di negara ini.! sy iklas dan sdh pusing dengan kebijakan pemerintah d negri ini.

  11. Cacat Hukum. …!!!.? U.U Perampasan aset Koruptor belum ada vs Sita motor > 2 Th nunggak pajak. …Bisa jadi lahan basah oknum…Banjir deras Motor Sitaan …DPR kurang peka ato tidur .,.ato rapu rapu gak tahu….Halo guys …?

  12. Rakyat di kejar biar rutin bayar pajak, setelah terkumpul di korupsi kan pejabat untuk memperkaya diri pejabatnya, pikirkan dl ulang peraturan nya, pejabat nya cuman mikirin aturan untuk rakyat, harus nya mikir dulu aturan untuk koruptor, tor, tor, tor, tor tor tor!!!

  13. Nanti adu UU lagi pejelan kaki ngak pakai sandal di tilang. Gimana caranya bisa dapat uang dari rakyat. Cari kerja udah susah tambah dibikin susah lagi. Oleh para oknum

  14. Emang Edannn….Jaman Edannn….Rakus kau….Benahi dulu aturan nya…kenapa rakyat tdk mau bayar pajak…..Lihat Koruptor Merajalela…UUD Perampasan aset utk Para Koruptor saja kau TIDAK GUBRIS…Malah kau sita Aset Rakyat yg tdk bayar Pajak > 2 thn…Edann

  15. Makin makin aja polisi nih, makin banyak kesempatan buat peras rakyat, kalau suruh tindak rakyat kecil gercep banget,giliran para koruptor yg maling triliunan lama geraknya , pengecut.

  16. hukum tumpul ke atas tajam kebawah aja terus ya bapak bapak yg terhormat, banyak masyarakat yg tidak terima karena kalian penegak hukumlah yg justru sangat tidak adil !

  17. Bukan polisi biang keroknya tapi Pemerintah dan DPR yg buat undang2. Mereka mentang2 punya kewenangan dan tidak merasa tersusahkan dgn undang2 yg mereka buat. Tapi ingat, pada saatnya kalian akan menjadi rakyat kembali, saat itulah kalian akan menerima karma

  18. Masyarakat beli motor puluhan juta, telat pajak di sita, ini masyarakat beli kendaraan apa beli suratnya, kalau mati pajak ya suratnya yang disita bukan motornya, wong bangun jalan aja kan pajak rakyat, gaji polisi, uang remun, tunjangan dll, ya uang rakyat bukan uang sampean polisi, kendaraan di sita, trs dibagiin deh ke anggota dengan label sah tanpa surat”, enake hidup sampean……

  19. aturaN buat Rakyatkecil SangatLah tdK sesuai dg butiR PancasiLa & UUD’45
    semua keHidupaN Rakyatkecil di PaLaK/ di BegaL,
    meLebihi zaman Penjajahan
    anèhnya buat oLigaRqi maLah banyaK mendapatkaN keRinganaN bahkaN eksport tambanG SDA di buat n0L ini keBijakaN SontoLoyO

  20. Kakalau bikin aturan sita untuk rakyat kok mufah banget yaa ??? Tapi perampasan aset untuk maling negara kok ndak bisa ???? Polisi, Pemerintah & Dpr indonesia emang terlalu payah

  21. dasar pejabat-pejabat rakus,tikus2 rakus,maunya menyusahkan rakyat.
    aku gak iklas bayar pajak klau hanya untuk di korupsi,aku dah 5tahun gak bayar pajak motor,coba sita smpai mati pun gak akan aku kasih.

  22. Emang beli pake duit bapak Lo main sita? Ayo rakyat jgn mau ditindas, kita lawan, kita gerakan people power kekuatan massa, utk melawan kezaliman

  23. Hahahaha..pejabat pejabat , polisi polisi adalah preman yg berseragam ….disaat UUD perampasan aset di ajukan pak Prabowo DPR tidak menyetujui nya. .sedangkan UUD penyitaan Kendaraan bermotor yg nunggak pajak 2 tahun …di sita ..Bajingan emang semua anggota DPR dan Preman ” yg berseragam itu …maunya enak sendiri …menindas rakyat kecil …tapi saya tidak akan ikhlas bayar pajak ..apa gunanya ??? Mau di korupsi pejabat ” berdasi dan berkebaya yg kerjanya hanya tiduran doank saat rapat alasan nya memperjuangkan rakyat ..tapi boong……
    Semoga Pak Dedi Mulyadi akan menjadi presiden Berikut nya ..mengantikan pak Prabowo dan membubarkan DPR yg ngak ada gunanya …

  24. Semua undang undang dan aturan yg berlaku di Indonesia tidak terlepas dari nenek moyang kita dahulu dan semua tindakan yg berlaku untuk kepentingan kroni nya masing masing . Dan lagi pula uu yg berlaku itu adalah wardan peninggalan Belanda.

  25. Yang disita harus nya aset koruptor knp malah aset rakyat kecil yang jadi sasaran apa takut g kebagian uang koruptor

  26. Tidak semua masyarakat yg memiliki kendaraan itu memiliki ekonomi yg baik karna kendaraan yg ia miliki utk keperluan usaha dan antar anak sekolah jadi jangan buat UU yg merugikan masyarakat kecuali kendaraan mewah yg tidak bayar pajak di sita itu masuk akal jadi kalau ingin buat aturan agar masyarakat taat pajak buat aturan yg mudah murah dan nggak menyulitkan itu namanya mencerdaskan kehidupan bangsa dan rakyat agar taat akan aturan

  27. Kendaraan dibeli dari keringat sendiri dgn susah payah nyicil, krn telat bayar pajak koq enak banget disita. Orang terlambat bayar pajak bukan krn TELEDOR atau SENGAJA tapi bisa krn kondisi keuangan lagi drop. Sudah kena denda klo lambat masih DISITA juga???????

  28. Motor roda 2 maupun mobil Roda 4 milik Pribadi .Beli dari uang Pribadi.Klu Pajak mau pun STNK mati itu urusan pemilik,bukan urusan Polisi.Polisi hanya punya kewenangan menilang pengendara yg melanggar rambu lalulintas.Surat kendaraan mati dan pajak telat bayar,Polisi hanya bisa memberi teguran lewat surat,kalau polisi melakukan penyitaan Motor maupun mobil ini namanya arogan dan lebih kepada perampasan ,menyusahkan Rakyat sebagai pemilik SAH kendaraan.

  29. Beli pakai uang sendiri, mau pajak di persulit dengan harus pakai ktp asli, balik nama d kenakan biaya, gimana pada mau taat pajak coba??
    Se simpel itu tp yg ngakunya orang ber pendidikan aja gk bisa mikir samapi ke situ.

  30. Beri kemudahan dan keringanan rakyat tuk bayar pjk, utamakan sita harta kekayaan koruptor biar negara gak banyak hutang, ini malah mau menyita harta rakyat kecil

  31. Nggak bisa begitu juga mereka buat peraturan, karena harga kendaraan dan nilai pajak jauh berbeda, misal harga sepeda motor 25jt, pajaknya kan hanya 300 ribuan, berarti rakyat cuma hutang 600ribu, kenpa p yg diambil nilainya 25juta, jelas sekali itu sudah pencurian/perampokan, kepada rakyat.

  32. Wah, wah, perampok rakyat kecil, koruptor kapan Asetnya di sita.??
    Memang pejabat2 pemerintahan, DPR/MPR yg terlibat pengesahan uu perampasan kendaraan ini memang biadab.
    di indonesia ini sudah gila merampok rakyat.!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *