Kapolres Metro Bekasi Bantah Anggota Tolak Laporan Korban Penipuan Tenaga Kerja

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, membantah kabar bahwa anak buahnya menolak laporan dari seorang wanita berinisial S (25) yang menjadi korban penipuan yayasan tenaga kerja.

Mustofa menjelaskan bahwa S mendatangi Polsek Cikarang Barat pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB untuk berkonsultasi mengenai dugaan penipuan yang dialaminya.

“Pada saat datang ke polsek, S diterima dengan baik oleh anggota polsek. Terjadi konsultasi antara korban dengan anggota kami,” ujar Mustofa di Polres Metro Bekasi, Selasa (18/3/2025).

Dalam konsultasi tersebut, S mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban penipuan oleh yayasan tersebut.

Setelah berkonsultasi, S kemudian meninggalkan Polsek Cikarang Barat. Saat itu, anggota polsek mengira S akan kembali dengan membawa korban lain untuk membuat laporan resmi.

“Ditunggu sama anggota, ternyata Mbaknya tidak kembali ke polsek,” imbuh Mustofa.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa S mengadu ke personel pemadam kebakaran setelah laporannya ditolak oleh Polsek Cikarang Barat.

S mengaku tidak ingin ada korban penipuan lain oleh yayasan tersebut, mengingat jumlah korban hingga saat ini mencapai tujuh orang.

“Saat kami tanya kenapa dia mau datang ke damkar, dia mengatakan biar tidak ingin ada korban lagi seperti dia. Teman-temannya kurang lebih ada tujuh orang yang tertipu,” kata Komandan Regu Pleton 2 Disdamkarmat Kabupaten Bekasi, Hasto Adi, Selasa (18/3/2025).

S, wanita asal Kebumen, Jawa Tengah, mendatangi Markas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi seorang diri pada Senin sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepada personel damkar, S mengaku menjadi korban penipuan oleh salah satu yayasan pencari kerja di Tambun Selatan pada 4 Maret 2025.

Kapolres Mustofa menegaskan bahwa pihaknya siap menerima laporan dari S dan korban lainnya.

“Kami menunggu laporan resmi dari S dan korban lain untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada kesalahpahaman lebih lanjut dan proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur untuk menangani kasus penipuan tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *