Sebuah video yang diunggah oleh seorang ibu bernama Ida Farida tengah viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Ida mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan aparat kepolisian di Polres Metro Bekasi saat ia menanyakan alasan penahanan adiknya.
Video yang diunggah melalui akun @bacottetangga.id ini menampilkan Ida menceritakan pengalamannya saat datang ke Polres Metro Bekasi untuk meminta surat penahanan adiknya.
“Saya tanyakan surat penahanannya mana, kemudian polisi itu tidak bisa menunjukkan surat penahanannya. Saya bilang kalau tidak ada surat penahanan, silakan adik saya disuruh pulang karena ini bulan Ramadan dan anaknya masih kecil-kecil,” ujar Ida Farida, Rabu (19/3/2025).
Alih-alih mendapatkan jawaban, Ida justru mengaku mendapat perlakuan kasar dari seorang petugas kepolisian.
Ia menceritakan bagaimana dirinya dipiting dari belakang, tangannya dipelintir, dan rambutnya dijambak saat mencoba menghubungi seseorang melalui telepon.
“Begitu saya ambil telepon, entah si kanit atau siapa di bagian keamanan negara di Polres Kabupaten Bekasi langsung nubruk saya dari belakang, memiting tangan saya seperti saya layaknya maling ayam. Saya dipelintir tangan saya ke belakang, dirampas HP-nya,” terang Ida.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya datang dengan niat baik, tapi malah diperlakukan seperti penjahat,” sambunya.
Menanggapi video viral tersebut, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, memberikan penjelasan melalui media sosial. Ia menyatakan bahwa adik Ida Farida ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp700 juta.
“Assalamualaikum wr wb. Adiknya ibu kita tahan dengan dugaan perkara penggelapan Pasal 372 KUHP, total kerugian sekitar Rp700 juta. Ibu silakan datang ke kantor ke Pamin Polres, kami tunggu,” tulis Mustofa.
Mustofa juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Berkenan datang ke kantor biar mendapatkan penjelasan dari dua pihak. Kalau anggota saya salah, maka akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai ketentuan,” ucapnya.
Kekinian, Polres Metro Bekasi menggelar perkara penangkapan pasangan suami istri atau pasutri yakni Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH) atas dugaan tindak pidana tpenggelapan dana yayasan pendidikan mencapai Rp710 juta lebih.

“Tersangka AA sebelum terjerat kasus ini merupakan kepala sekolah di SDIT Atssurayya sedangkan istrinya HNH menjabat bendahara sekolah yang sama,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Rabu (19/3/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya pergantian bendahara di Yayasan Darun Natwah. Khalisoh Nurul Huda, yang masih menjabat sebagai bendahara, diduga menerima sejumlah uang dari siswa baru untuk tahun ajaran 2023-2024 tanpa menyertakan laporan keuangan yang jelas.
Menyadari ketidakberesan ini, Taqiudin, kuasa dari korban Kamaludin Kismini LC, bersama Haji Tuntun, pendiri yayasan, melakukan audit keuangan.
Hasil audit menunjukkan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk laporan fiktif terkait pembayaran listrik dan internet. Total kerugian yang dialami yayasan mencapai sekitar Rp710.333.140.
Dari temuan itu, pihak yayasan telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dengan nomor LP/2355 pada 23 Agustus 2023.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.