Polda Metro Jaya menggerebek sebuah lahan kosong di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas LPG 12 Kg ilegal.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan adanya dugaan pengurangan isi tabung gas LPG, mirip dengan kasus Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran.
Dari pengujian terhadap 10 sampel tabung gas LPG ukuran 12 Kg, ditemukan kekurangan isi rata-rata sebesar 0,46 Kg (460 gram). Padahal, batas toleransi yang diizinkan hanya 150 gram.
“Terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 Kg atau 460 gram, di mana batas toleransi yang diizinkan sebesar 150 gram,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (21/3/2025).
Pengujian dilakukan oleh petugas Kantor Metrologi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Ade Safri menjelaskan bahwa pelaku menjual tabung gas LPG 12 Kg non-subsidi yang isinya tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera pada label atau etiket.
“Pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg non-subsidi yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial ES alias D sebagai tersangka. Tersangka merupakan pelaku usaha yang diduga memindahkan isi tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg.
“Pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg diduga dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor,” ungkap Ade Safri.
Penggerebekan tempat penampungan ilegal gas LPG 12 Kg tersebut dilakukan pada Selasa (11/3/2025). Dalam operasi ini, polisi menyita 95 tabung gas LPG 12 Kg oplosan.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ade Safri.
Pengurangan isi tabung gas LPG ilegal ini merugikan konsumen, karena mereka membayar harga penuh untuk produk yang isinya tidak sesuai.
Selain itu, praktik ini juga berpotensi membahayakan keselamatan karena tabung gas yang dioplos mungkin tidak memenuhi standar keamanan.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan membeli gas LPG dari distributor resmi.
“Masyarakat harus memeriksa segel dan label pada tabung gas LPG untuk memastikan keaslian dan keamanannya,” pesan Ade Safri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.