Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan normal meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) atau Bekerja dari Mana Saja pada 24-27 Maret 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN sambil memastikan layanan masyarakat tidak terganggu.
Ade menekankan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pelayanan publik harus tetap beroperasi secara normal.
Beberapa OPD yang dimaksud antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (termasuk Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Selain itu, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga diharapkan tetap siaga, terutama selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
“Mereka tetap memberikan layanan pada Senin, 24 Maret, hingga Kamis, 27 Maret 2025,” ujar Ade di Kantor Kompleks Bupati Bekasi, Jumat (21/3/2025).
ASN di luar OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat diperbolehkan bekerja dari rumah atau lokasi lain sesuai kebijakan WFA.
Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melaporkan kinerjanya melalui sistem E-Kinerja.
“Tetap ada absensi dan laporan kerja selama WFA. Mereka yang WFA juga harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan,” jelas Ade.
Kebijakan WFA ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/1468-BKPSDM/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
SE ini merupakan turunan dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025.
12 OPD yang Tidak Diperkenankan WFA
Terdapat 12 OPD yang tidak diperbolehkan menerapkan WFA karena bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:
Dinas Kesehatan (termasuk Puskesmas).
Dinas Perhubungan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Sosial.
Dinas Pemadam Kebakaran.
Badan Pendapatan Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Kecamatan dan Kelurahan.
Ade berharap kebijakan ini dapat memastikan pelayanan publik tetap optimal sambil memberikan kenyamanan bagi ASN.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik, sementara ASN juga dapat bekerja dengan fleksibel,” ujarnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.