Polres Metro Bekasi Kota menyatakan akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap seorang pria berinisial AFET, yang merupakan tersangka utama dalam kasus penganiayaan terhadap Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pada Kamis (10/4/2025).
“Kita akan bawa terlapor segera,” ujar Binsar saat dikonfirmasi.
AFET diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Pada pemanggilan pertama, AFET tidak memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadirannya.
Pemanggilan kedua dilakukan pada kemarin, Rabu (9/4/2025) pukul 13.00 WIB, namun yang bersangkutan masih berada di Pontianak dan kembali tidak memenuhi panggilan.
“Kita sudah kirim panggilan kedua, namun posisi terlapor masih di Pontianak,” tambah Binsar.
Karena ketidakhadiran tanpa keterangan dalam dua panggilan resmi, penyidik berencana menjemput paksa AFET untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarga pasien terhadap Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami gegar otak ringan dan sempat koma selama empat hari.
Aksi kekerasan itu juga terekam kamera CCTV rumah sakit dan sempat viral di media sosial, sehingga menarik perhatian publik dan mendorong proses hukum berlangsung cepat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta meminta kerja sama semua pihak untuk menghadirkan tersangka ke hadapan hukum.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.