Ketua Yayasan Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, berinisial HR, tengah menjalani pemeriksaan oleh Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pengiriman konten pornografi.
Kasus ini mencuat setelah AM, mantan dosen Unisma, melaporkan insiden tersebut ke polisi pada Desember 2024 lalu.
Menurut kuasa hukum pelapor, Mayumi, pemeriksaan terhadap terlapor telah dilakukan dalam dua bulan terakhir. Polisi juga telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk rektor, wakil rektor, dan sejumlah karyawan Unisma Bekasi.
“Terduga pelaku hadir tanpa didampingi kuasa hukum dan memenuhi panggilan kedua dari kepolisian,” ujar Mayumi, Senin (14/4/2025).
Mayumi menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menanti diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
Selain itu, penyidik disebut sedang mempersiapkan pemanggilan saksi ahli untuk mendalami pasal-pasal yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jika seluruh rangkaian ini telah dilewati, barulah kepolisian melakukan gelar perkara,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat pelapor AM mengaku menerima dua video berkonten pornografi dari HR pada Juli 2024 dini hari. Meski sempat mencoba menyelesaikan secara mediasi, AM akhirnya menempuh jalur hukum setelah tidak ada titik temu.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Unisma maupun terlapor terkait kasus ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.