Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkirakan biaya listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) akan mengalami peningkatan signifikan. Hal ini menyusul nota kesepahaman yang mengatur pembagian kewenangan antara Pemkab Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan PJU di jalan provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna, menjelaskan bahwa sejak 2023 hingga 2024, skema pembagian tanggung jawab telah dijalankan, di mana pemeliharaan dilakukan oleh pihak provinsi, sementara biaya listrik ditanggung oleh Pemkab.
“Di Kabupaten Bekasi terdapat 31 kilometer jalan provinsi yang menjadi kewajiban kami untuk membayarkan biaya listriknya,” jelas Yana, Rabu (16/4/2025).
Saat ini, 20 titik PJU yang telah terpasang masih dapat dibiayai dari APBD sekitar Rp60 juta per tahun. Namun, kebutuhan diperkirakan akan melonjak dengan rencana pemasangan hingga 850 titik PJU di seluruh ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Untuk itu, Dishub Kabupaten Bekasi berencana menjalin kerja sama yang lebih mendalam dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, terutama terkait perencanaan dan pengadaan PJU secara terukur dan terbuka.
“Kami ini kan akibat dari sebuah sebab. Sebabnya ada PJU, akibatnya adalah pembayaran listrik. Maka dari itu, kami ingin provinsi membangun PJU secara harmonis dan transparan. Kami siap menghitung dan membayar sesuai kebutuhan,” tegas Yana.
Tindak lanjut dari skema ini akan menyesuaikan usulan dan pengadaan yang direncanakan oleh Dishub Provinsi, demi menciptakan tata kelola PJU yang efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.