DPRD Minta Pemkot Bekasi Kaji Keterlibatan Swasta dalam Pengelolaan TPA Sumur Batu

Pengeloaan TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Pengeloaan TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi mengkaji ulang regulasi terkait kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantar Gebang, dengan metode sanitary landfill.

Permintaan ini muncul setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan ultimatum kepada Kota Bekasi karena masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan sampah, yang dianggap tidak ramah lingkungan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Latu Harhari, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meminta penjelasan soal regulasi pengelolaan TPA oleh pihak ketiga.

“Kami akan memanggil Kepala DLH untuk mengetahui sejauh mana kajian regulasi terkait pengelolaan TPA Sumur Batu oleh swasta. Ini penting untuk memastikan kesesuaian hukum dan potensi manfaatnya,” ujar Latu, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, opsi Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak swasta bisa diambil jika DLH belum siap sepenuhnya menerapkan sistem sanitary landfill secara mandiri.

“Jika secara regulasi memungkinkan dan menguntungkan, maka kerja sama ini bisa menjadi solusi. Pemerintah pun bisa memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari skema tersebut,” tambahnya.

Namun, jika tidak ada regulasi yang mendukung KSO, maka pengelolaan TPA tetap menjadi tanggung jawab penuh Pemkot Bekasi.

Tuntaskan Masalah Sampah dalam Lima Tahun

Latu menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Bekasi harus tuntas dalam kurun waktu lima tahun, sesuai dengan janji kampanye Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Harris Bobihoe.

Apalagi, KLHK telah memberikan tenggat waktu enam bulan bagi daerah-daerah termasuk Kota Bekasi untuk mulai menerapkan sistem sanitary landfill. Jika tidak terpenuhi, maka ancaman pidana lingkungan bisa dikenakan terhadap penanggung jawab, termasuk Kepala DLH.

“Tenggat waktu dari KLHK harus jadi perhatian serius. Jika gagal dipenuhi, maka bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.

Latu juga menyayangkan kurangnya inovasi Pemkot Bekasi dalam mengatasi persoalan sampah, meskipun setiap tahun menerima Bantuan Keuangan dari DKI Jakarta (Bandek).

“Seharusnya Bandek bisa dimanfaatkan maksimal untuk mengelola sampah. Oleh karena itu, kami akan minta DLH menjelaskan rencana kerja mereka dalam menyelesaikan permasalahan TPA Sumur Batu,” pungkas Latu.

(Advertorial) 

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *