Bekasi  

Kejari Kabupaten Bekasi Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Mantan Wakil Ketua DPRD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL), di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL), di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pengajuan banding dilakukan setelah tim jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka Margana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Bandung dan telah memperoleh akta banding.

“Tadi kami datang ke Pengadilan Negeri Bandung dan secara resmi menyatakan banding. Kami juga sudah menerima akta bandingnya,” ujar Oka di Cikarang, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa banding diajukan karena putusan majelis hakim dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan oleh penuntut umum.

“Dalam tujuh hari ke depan, kami akan menyusun memori banding yang memuat secara rinci alasan permohonan banding kami. Dasar banding tetap merujuk pada isi putusan, khususnya mengenai strafmaat (lama hukuman) yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Soleman sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang semula menuntut tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain hukuman badan dan denda, Soleman juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500, dan seluruh barang bukti disita sesuai tuntutan penuntut umum.

Proses hukum akan berlanjut ke tingkat banding di pengadilan tinggi, sambil menunggu penyusunan memori banding dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *