Bekasi  

Disdagperin Kota Bekasi Lakukan Tera Ulang PU BBM di SPBU Shell Pondok Gede

Kota Bekasi - Tera ulang terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di SPBU Shell Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat (16/05/2025).
Tera ulang terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di SPBU Shell Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat (16/05/2025).

Kota Bekasi – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (PU BBM) di SPBU Shell Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Jumat (16/05/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pelayanan tera, tera ulang, dan penjaminan keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan.

Tera ulang dilakukan untuk menjamin kesesuaian takaran BBM yang dijual kepada konsumen, serta sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Upaya Menjaga Kepercayaan Konsumen

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Solikhin, menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendorong terciptanya praktik perdagangan yang adil.

“Kami ingin memastikan setiap liter BBM yang diterima oleh konsumen benar-benar sesuai takaran. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan perdagangan yang berkeadilan,” ujarnya.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Turun Langsung Periksa SPBU Jelang Mudik Lebaran

Selama kegiatan berlangsung, Penera Ahli dari Bidang Metrologi Legal melakukan pengujian dan pengukuran ulang pada setiap dispenser BBM menggunakan bejana ukur standar yang telah ditera sebelumnya.

Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh PU BBM di SPBU Shell Pondok Gede berada dalam kondisi akurat dan sesuai dengan standar toleransi yang diperbolehkan.

Segel Tera Sah dan Imbauan Kepatuhan

Setiap nozzle yang telah diperiksa kemudian diberikan segel tera sah, sebagai bukti bahwa alat ukur telah lulus pengujian dan sesuai ketentuan.

Bila ditemukan alat yang tidak sesuai, petugas akan memberikan peringatan dan melakukan penyegelan sementara hingga perbaikan dilakukan oleh pengelola SPBU.

“Kegiatan tera ulang seperti ini bukan hanya untuk memastikan akurasi, tapi juga mendorong pelaku usaha agar selalu memelihara dan merawat alat ukurnya dengan baik,” tambah M. Solikhin.

Manajemen SPBU Shell Pondok Gede menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk senantiasa patuh terhadap regulasi serta menjaga transparansi layanan kepada konsumen.

Disdagperin Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan indikasi ketidaksesuaian takaran BBM yang ditemui di lapangan, demi menjaga hak-hak konsumen dan integritas perdagangan di wilayah Kota Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *